Malaysia, reportasenews.com: Kepolisian Diraja Malaysia sebut tidak ada bukti memadai untuk menahan 3 tersangka warga negara Korea Utara yang semula dituduh ikut serta merencanakan pembunuhan Kim Jong Nam.
Almarhum Jong Nam adalah saudara tiri dari pemimpin tertinggi Korut yang dibunuh di Airport KL saat hendak terbang menuju Macau pada tanggal 13 Pebruari. Korban diserang secara mendadak dengan membekap mulutnya memakai zat racun syaraf VX yang mematikan. Polisi segera mendapatkan dua wanita pelaku penyerangaan beserta beberapa warga Korut.
Menurut Kantor Berita Bernama, Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Khalid Abu Bakar mengatakan polisi telah mencatat pernyataan dari Sekretaris Kedua kedubes Korea Utara di Malaysia, Hyon Kwang-Lagu, 44, lalu karyawan Koryo Air, Kim Uk-il, 37; dan, Ri Ji-u atau James di gedung Korea Utara di Jalan Batai, Bukit Damansara sebelum mereka berangkat ke negara asal mereka kemarin.
“Kami tidak memiliki bukti konkret untuk menangkap mereka. Mereka hanya dipanggil untuk memberikan pernyataan mereka untuk memfasilitasi penyelidikan kasus pembunuhan sebelum diizinkan untuk kembali ke rumah,”katanya dalam konferensi pers..
Namun, ia mengatakan polisi sedang menunggu kerjasama Korea Utara untuk menyerahkan sisa empat tersangka lainnya yang diyakini telah melarikan diri ke negara itu.
Menurut Khalid, polisi belum menutup penyelidikan kasus pembunuhan Jong-nam.
“Saya ingin menekankan bahwa polisi tidak akan menutup kasus pembunuhan ini selama kita belum mencatat pernyataan dari empat tersangka tersisa. Sejauh ini, belum ada tanggapan dari Korea Utara pada empat tersangka,”katanya.
Keempat tersangka adalah Ri Ji-Hyon, 33; Hong Song-HAC, 34; O Jong-gil, 55; dan, Ri Jae-nam, 57. Mereka diyakini telah melarikan diri keluar Malaysia, itu tak lama setelah pembunuhan Jong-nam.
Kemarin, tubuh Jong-nam diterbangkan pulang ke Korea Utara setelah itu disimpan selama lebih dari satu bulan di National Forensic Medicine Institute, Rumah Sakit Kuala Lumpur.(Hsg)