LANGKAT, REPORTASE – Kepolisian Resort Langkat musnahkan 35 kg ganja, dan sekitar 8 ons sabu sabu. Barang haram tersebut merupakan sitaan pihak Kepolisian dari tiga orang pelakunya, inisial AM (37), MK (23) dan IS (16) ketiganya merupakan warga Aceh.
Pemusnahan barang bukti  ganja dilakukan dengan cara dibakar, dan sabu dengan cara dibelender dilakukan langsung oleh Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin Sik, didampingi Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto SH disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Andri Ridwan SH, Juru Sita Pengadilan Negeri Langkat, M.Edy Syahputra Sh dan Ketua BNK Kabupaten Langkat Ahmad Zaini SH,  di Mapolres Langkat, Selasa (11/8).
” Mereka Kita tangkap saat Razia rutin angkutan umum dari Aceh menuju kota Medan, melintasi Kabupaten Langkatâ€, ujar Mulya Hakim.
Sementara itu, satu tersangka, berisial IZ (16), remaja putus sekolah ini ditangkap membawa 20 Bal Ganja, dengan berat 20 KG yang rencananya akan dibawanya ke Kota Jambi.
IZ, mengaku melakukan kejahatan Narkotika, dikarenakan himpitan ekonomi, untuk membiayai kedua orangtuanya sebagai buruh tani, Dirinya diberi upah, Delapan Juta Rupiah.
Sisanya ganja seberat 15 KG, dibawa inisial MK (23 tahun ) menuju Kota Medan, dikemas dalam tas ransel.
Pemusnahan dilakukan sesuai Undang-undang peraturan Mahkamah Agung. Pada kesempatan itu juga, Kapolres menghimbau seluruh lapisan masyarakat agar terus memerangi dan menekan peredaran segala bentuk kejahatan narkoba. (IP)