JAKARTA RN.COM – Aparat kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan melakukan razia obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur (7/09).
Petugas menggeledah seluruh toko yang diduga menyimpan obat kadaluarsa dan tidak memiliki izin edar dari BPOM. Razia ini merupakan tindaklanjut dari penemuan rumah yang digunakan sebagai penyimpanan obat kedaluwarsa di kawasan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur.
Koordinator Himpunan Pedagang Farmasi Ridwan, mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan BPOM.
“Saya sangat mengapresiasi BPOM dan Polda untuk hal ini, karena kita punya komitmen, saya selaku pengurus mendukung, kalau memang kedapatan anggota kami melanggar ya silahkan proses. Jangan sampai karena ada satu oknum bisa kena imbasnya semua,” ujarnya
Seperti diketahui, sebelumnya pada Kamis 1 September 2016 Polda Metro Jaya berhasil menggerebek sebuah rumah di Jalan Kayu Manis, RT 7 RW 14, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur yang dijadikan tempat penyimpanan berbagai obat kedaluwarsa.
Peredaran obat-obatan kedaluwarsa dan tanpa izin itu dijual tersangka M di toko obat Mamar Gucci di Pasar Pramuka. Akibat tindakannya itu, tersangka M dijeratpasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 UU RI NO 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar (ebn).