LANGKAT, REPORTASE- Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langkat, amankan dua nelayan yang menjadi kurir narkotika dengan tujuan Medan, berikut menyita barang bukti 20 bal atau sekitar 20 kilogram daun ganja kering dari bus penumpang, Â umum Kamis (17/11).
Kedua tersangkanya yakni Mua (18) nelayan, warga Dusun Bahagia Desa Jombo Timu Kecamatan Blang Mangat Kabupaten Aceh Utara dan Bah (20) nelayan, penduduk Desa Blang Awi Kecamatan Samtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara.
Kurir ini diamankan saat petugas menggelar razia di depan Masjid Nurul Huda Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, melalui Paur Humas Iptu Rudi Saputra, mengatakan di Mako Polres pihaknya telah menangkap dua nelayan sebagai kurir narkoba.
Sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat ada dua orang pria diduga kuat membawa narkoba dan menumpang bus antar lintas Sumatera yang akan melintas wilayah hukum Polres Langkat.
Selanjutnya petugas melakukan sweeping kepada setiap bus yang melintas. Polisi, kemudian menemukan dua orang penumpang membawa ganja didalam koper pakaian di bagasi bagian bawah bus. Kedua pelaku kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan ke Mapolres Langkat guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.( Irvan Poerba/ PRB )