KAPUAS HULU, REPORTASE – Sebuah gudang berisi 5,7 ton gula rafinasi asal Malaysia yang diduga ilegal digerebek Polres Kapuas Hulu. Di dalam gudang, ditemukan 93 karung gula dengan berat masing-masing karung 50 kg, dan 91 karung berukuran 12 kilogram.
“Pengungkapan penyimpanan gula selundupan asal Malaysia ini dari informasi yang diterima kepolisian, dimana pada hari Rabu (5/10) telah terjadi aktivitas bongkar muat gula ilegal dari kendaraan ke gudang milik Samsiono di Desa Nanga Kalis, Dusun Karya Suci, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu,† kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Polisi Suhadi SW kepada wartawan, Kamis ( 6/10).
Setelah mendapatkan informasi, anggota Reskrim Polres Kapuas Hulu langsung bergerak melakukan pengecekan ke lokasi. Sesampainya dilokasi, tim berhasil menemukan adanya gula pasir yang diduga berasal dari Malaysia sehingga penyidik langsung mengamankan gula pasir dan pemiliknya.
“Tersangka Samsiono (58) dan barang bukti saat ini di amankan di Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum selanjutnya,†ujarnya.
Sementara Kapolres Kapuas Hulu AKBP Darmin yang dihubungi mengaku telah menyita barang bukti dan memberikan garis polisi di gudang yang menyimpan barang selundupan tersebut.
“Barang bukti lainya adalah alat jahit karung, 50 buah karung kosong yang siap diisi gula, dan gula yang diselundupkan sebanyak 5.742 kilogram,†pungkasnya.(ds)