Menu

Mode Gelap

Daerah · 26 Mei 2024 14:31 WIB ·

Polisi Sita Paksa 11 Unit Sepeda Motor Berknalpot Brong


					 Polsek Pontianak Selatan dipimpin Kapolsek Pontianak Selatan AKP Dumaria Silalahi mengamankan 11 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong yang kemungkinan digunakan untuk aksi balap liar. (foto Humas Polresta Pontianak) Perbesar

Polsek Pontianak Selatan dipimpin Kapolsek Pontianak Selatan AKP Dumaria Silalahi mengamankan 11 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong yang kemungkinan digunakan untuk aksi balap liar. (foto Humas Polresta Pontianak)

Pontianak, reportasenews.com – Dini hari, Sabtu (25/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, Polsek Pontianak Selatan di bawah pimpinan AKP Dumaria Silalahi, menyita paksa sebanyak 11 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Operasi ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap balapan liar di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara.

Operasi dimulai dengan patroli di Jalan Letjend Sutoyo, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, serta Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Selatan. Dari hasil patroli tersebut, personil Polsek Pontianak Selatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Dumaria Silalahi, menemukan 9 unit sepeda motor berknalpot brong di area jogging track atau trotoar Taman Catur di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara.

Selain itu, 2 unit kendaraan roda dua lainnya yang menggunakan knalpot brong juga diamankan di depan Museum di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara.

“Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu ketenangan warga. Kami akan terus melakukan patroli rutin untuk memastikan wilayah hukum Polsek Pontianak Selatan tetap aman dan kondusif. Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan yang ada demi kebaikan bersama,” tegas Kapolsek.

Selanjutnya 11 unit sepeda motor tersebut kemudian dibawa dan diamankan ke Mako Polsek Pontianak Selatan untuk penanganan lebih lanjut. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polsek Pontianak Selatan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya, serta merespons keluhan masyarakat terkait gangguan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong. (tim)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Situ Bahar Tercemar Limbah Beracun, Warga Cemas Air Tanah Turut Tercemar

18 Januari 2025 - 16:29 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Jambret Ponsel Milik Emak-emak Seharga Rp 20 Juta

18 Januari 2025 - 16:07 WIB

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia

18 Januari 2025 - 10:51 WIB

Kejaksaan Agung Serahkan Zarof Ricar ke JPU Kejari Jakarta Selatan

17 Januari 2025 - 15:29 WIB

Anggota Polisi Disiram Air Keras Saat Cegah Tawuran di Tangerang

17 Januari 2025 - 15:08 WIB

Pemkab Halbar Tetapkan. status Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ibu Selama 14 Hari

17 Januari 2025 - 14:40 WIB

Trending di Daerah