PONTIANAK, REPORTASE – Direktorat Reserse Kriminal  Khusus Polda Kalbar (ditkrimsus) subdit I mengamankan 248 jenis kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makan (BPOM). Barang-barang tersebut disita dari Herman yang dihentikan petugas saat mengendarai sepeda motor di jalan Sepakat II, Pontianak.
“Petugas menyergapnya saat tersangka mengantar beberapa jenis kosmetik kepada konsumen,†kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Polisi Suhadi SW kepada wartawan.
Tanpa buang buang waktu, petugas selanjutnya mengembangkan pencarian obat lainnya di rumah tersangka Herman di jalan Sungai Raya Dalam, Kompleks Lestari II nomor 22A, Kabupaten Kubu Raya.
Dirumahnya, petugas menemukan 22 jenis kemasan kosmetik dengan berbagai macam merk dengan jumlah 248 kosmetik.
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 197 junto pasal 106 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana paling lambat 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar serta pasal 62 ayat 1 junto pasal 8, Undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 milyar,†tutup Suhadi. (ds)