Menu

Mode Gelap

Hukum · 8 Okt 2016 18:47 WIB ·

Polisi Sita Ratusan Kosmetik Berbagai Jenis Tanpa Izin Edar


					Barang bukti ratusan kosmetik tak berizin Perbesar

Barang bukti ratusan kosmetik tak berizin

PONTIANAK, REPORTASE – Direktorat Reserse Kriminal  Khusus Polda Kalbar (ditkrimsus) subdit  I mengamankan 248 jenis kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makan (BPOM). Barang-barang tersebut disita dari Herman yang dihentikan petugas saat mengendarai sepeda motor di jalan Sepakat II, Pontianak.

“Petugas menyergapnya saat tersangka mengantar beberapa jenis kosmetik kepada konsumen,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Polisi Suhadi SW kepada wartawan.

Tanpa buang buang waktu, petugas selanjutnya mengembangkan pencarian obat lainnya di rumah tersangka Herman di jalan Sungai Raya Dalam,  Kompleks Lestari II nomor 22A, Kabupaten Kubu Raya.

Dirumahnya, petugas menemukan 22 jenis kemasan  kosmetik dengan berbagai macam merk dengan jumlah 248 kosmetik.

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 197 junto pasal  106 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana paling lambat 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar serta pasal 62 ayat 1 junto pasal 8, Undang undang  nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman  5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 milyar,” tutup Suhadi. (ds)

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Obat Tramadol Marak Beredar di Jakarta, Diduga Banyak Oknum yang Melindungi

29 Oktober 2024 - 21:21 WIB

BNN Ungkap Peredaran 2,76 kg Heroin, 9 9,83 kg Sabu-sabu, dan 114,23 kg Ganja

4 Oktober 2024 - 14:37 WIB

Jelang Perayaan HUT Ke-79, Panglima TNI dan Kapolri Gelar Doa Bersama di Monas

3 Oktober 2024 - 20:15 WIB

Merasa Tak Adil, Puluhan Nakes RSUD Ahmad Ripin Muaro Jambi Datangi Kantor Bupati

3 Oktober 2024 - 19:12 WIB

4 Pemuda ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Anak hingga Tewas karena Mencuri

3 Oktober 2024 - 18:43 WIB

Momen Hari Batik Nasional 2024, Smart Batik Kerjasama dengan Forum Nasional Guru Penggerak Ciptakan Batik Guru Penggerak Nasional

3 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Trending di Ekonomi