Menu

Mode Gelap

Hukum · 8 Okt 2016 18:47 WIB ·

Polisi Sita Ratusan Kosmetik Berbagai Jenis Tanpa Izin Edar


					Barang bukti ratusan kosmetik tak berizin Perbesar

Barang bukti ratusan kosmetik tak berizin

PONTIANAK, REPORTASE – Direktorat Reserse Kriminal  Khusus Polda Kalbar (ditkrimsus) subdit  I mengamankan 248 jenis kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makan (BPOM). Barang-barang tersebut disita dari Herman yang dihentikan petugas saat mengendarai sepeda motor di jalan Sepakat II, Pontianak.

“Petugas menyergapnya saat tersangka mengantar beberapa jenis kosmetik kepada konsumen,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Polisi Suhadi SW kepada wartawan.

Tanpa buang buang waktu, petugas selanjutnya mengembangkan pencarian obat lainnya di rumah tersangka Herman di jalan Sungai Raya Dalam,  Kompleks Lestari II nomor 22A, Kabupaten Kubu Raya.

Dirumahnya, petugas menemukan 22 jenis kemasan  kosmetik dengan berbagai macam merk dengan jumlah 248 kosmetik.

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 197 junto pasal  106 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana paling lambat 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar serta pasal 62 ayat 1 junto pasal 8, Undang undang  nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman  5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 milyar,” tutup Suhadi. (ds)

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Berkah Ramadhan, PLN UIT JBT Nyalakan Listrik, Wujudkan Mimpi Masyarakat dalam Light Up The Dream

12 Maret 2025 - 19:00 WIB

Trending di Nasional