KAPUAS HULU, REPORTASE – Aparat kepolisian Polres Kapuas Hulu berhasil menyita 15 ekor satwa langka jenis Trenggiling, di rumah tersangka Ben alias Ajan ( 42 ), di Desa Belikai Kecamatan Seberuang Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (15/10). Sayangnya hewan langka yang diamankan sudah dalam keadaan dan dimasukkan dalam tempat pendingin.
Menurut Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin, penjualan satwa yang dilindungi jenis trenggiling, di Kecamatan Seberuang Kabupaten Kapuas Hulu, berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim penyelidik dari Polres.
“Hasil penyelidikan, ternyata benar dirumah tersangka Ben alias Ajan, di Desa Belikai kecamatan Seberuang, ditemukan 15 ekor satwa langka jenis trenggiling, dalam keadaan sudah mati,” kata Sudarmin.
Dalam kondisi telah mati dan beku, trenggiling ini akan dijual kembali oleh tersangka.
Sementara itu ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs. Suhadi SW menambahkan tersangka Ben, perlu dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam lagi, terkait masalah binatang langka trenggiling ini mau dibawa kemana, karena sisik atau kulit dari trenggiling itu merupakan bahan baku pembuatan precursor, dimana precursor itu sendiri merupakan bahan baku pembuatan narkoba.
Tersangka bisa dikenakan pasal 21 ayat (2) huruf C , jo pasal 40 ayat (2) Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. (ds)