Surabaya, reportasenews.com – Seolah menjawab perintah Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, petugas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menembak mati seorang bandar narkoba bernama Sandi Davitson (SD), asal Sidoarjo, Jawa Timur, setelah mencoba melawan aparat dengan mengacungkan parang saat hendak ditangkap.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar (Pol) Muhammad Iqbal, dalam jumpa pers di Surabaya, Minggu (27/8), mengatakan Sandi Davitson alamat Jalan Ikan Cakalan, Tambak Rejo, Sidoarjo disergap aparat di kawasan Prigen, Pasuruan, Jawa Timur, sebelum kemudian melakukan tindakan tegas dengan menembaknya karena berupaya melawan.

Bandar narkoba yang ditembak mati polisi Sandi Davitson (kiri), pengedar dan pembeli Melisa(tengah) dan kurir Mizar Ade Irawan (kanan) . (foto: tan)
Dia mengisahkan, upaya penyergapan SD dilakukan menyusul penangkapan dua orang pengedar narkoba berinisial Melisa binti Nurkolis (27) alamat Dusun Kaliwaru Desa Kedungrejo Jabon Sidoarjo yang kontrak di Jalan Jagil, Pandaan, Pasuruan, saat mengambil barang kepada seorang kurir bernama Mizar Ade Irawan alamat Desa Katogirang, Ngoro Mojokerto, Sabtu (26/8) malam.
“Melisa dan Mizar, keduanya kami tangkap di kawasan Pandaan, Pasuruan,” ujarnya.
Dari penangkapan kedua tersangka itulah diperoleh identitas seorang bandar narkoba berinisial Sandi Davitson, yang pada malam itu juga langsung diburu polisi.
“Saat SD melintas mengendarai sepeda motor di kawasan Prigen, Pasuruan, Minggu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, anggota kami langsung menyergapnya. Tapi SD segera mengeluarkan senjata tajam jenis parang dan menyerang anggota, sehingga sesuai SOP anggota melepaskan tembakan terukur ke arah dadanya,” kata Iqbal, menjelaskan.

Barang bukti narkoba yang berhasil disita petugas. (foto: tan)
Polisi sempat melarikan SD ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong. Iqbal merinci dari penyergapan tiga tersangka tersebut mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 17 poket atau 1.600 butir, sabu-sabu sebanyak lima poket seberat 308,28 gram, dua bendel klip kosong, sebuah timbangan elektrik, sepucuk pisau penghabisan, buku rekapan penjualan, dua unit sepeda motor, serta uang tunai Rp 20 juta hasil penjualan.
“Jaringan ini sudah kami incar selama tiga bulan terakhir dan terpantau telah mengedarkan narkoba di wilayah Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo hingga Surabaya,” ujarnya.
Polisi mencatat bandar SD semasa hidupnya telah melakukan transaksi narkoba senilai Rp 1,2 miliar.
“SD sekali transaksi bisa menjual sabu-sabu seberat 1 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.000 butir. Dia juga terindikasi sebagai operator peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang bandar narkoba yang saat ini menghuni Lapas Porong Sidoarjo, yang sampai sekarang masih kami kembangkan penyelidikannya,” ucap Iqbal.(tan)