PEMALANG, REPORTASE– Jajaran Satlantas Polres Pemalang, Jumat (25/11), musnahkan barang bukti sitaan, berupa 8 Unit sepeda motor vespa modifikasi yang tidak sesuai dengan spektek, 30 knalpot bobokan dan 44 buah ban sepeda motor.
Barang bukti ini, merupakan sitaan polisi dari hasil penindakan dari bulan Maret-November 2016. Selain barang bukti kendaraan tersebut, polisi juga musnahkan 94.228Â bonggol tilang yang telah dipergunakan untuk penindakan penyelesaian perkara pelanggaran UULAJ Nomor 22 Tahun 2009.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan operasi Kepolisian Terpusat Zebra Candi 2016,” Jelas AKBP Kingkin Winisuda, Kapolres Pemalang.
Menurut Kingkin, hal tersebut sesuai dengan Renops Zebra Candi 2016 Polres Pemalang dan Renja Sat Lantas Polres Pemalang Tahun 2016.
Lebih lanjut lagi, Kingkin menjelaskan, pemusnahan kendaraan ini, perlu dilakukan karena selain tidak memenuhi standar spektek dan keselamatan, hal ini juga sangat membahayakan bagi pengendaranya sendiri maupun orang lain.
“Kalau tidak dimusnahkan, entar ke jalan lagi. Bahaya untuk pengendara sendiri maupun yang lain,” tandasnya.
Pemusnahaan barang bukti di Halaman Mapolres Pemalang ini di hadiri oleh Kajari Pemalang, Ketua PN Pemalang, Para Kabag, Pa Polres Pemalang.
“Modifikasi boleh, asalkan ada tempatnya. Kita tidak melarang kreatifitas, silahkan. Namun tidak membahayakan pengendara sendiri maupun orang lain,” tutup Kingkin. (RB).