Situbondo,reportasenews.com – Petugas Satreskoba Polres Situbondo, berhasil mengungkap dan menangkap pemasok pil trex ke wilayah Kabupaten Situbondo. Ia adalah Muhamad Hariyanto (26), warga Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Selain itu, dari hasil penggeledahan rumah tersangka Muhamad Hariyanto, petugas Satreskoba Polres Situbondo juga berhasil menyita barang bukti (BB) sebanyak 2.780 butir pil trex, dan uang tunai sebesar Rp.19,93 juta, yang diduga merupakan hasil penjual pil trex tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka Muhamad Hariyanto besert sejumlah barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Diperoleh keterangan, penangkapan terhadap Muhamad Hariyanto itu, berawal dari penangkapan dua pemuda pengedar pil trex di sebuah salon di Desa Kertosari, Kecamatan Situbondo, yakni dengan tersangka Zainur Rahman (27) dan Ahmad Gesi Firdaus (19), dengan barang bukti sebanyak 80 butir pil trex siap edar.
Berdasarkan pengakuan dua tersangka kepada petugas Satreskoba Polres Situbondo, kedua pemuda pengangguran tersebut mengaku jika barang bukti pil trex tersebut diperoleh dari seorang bandar pil trex Muhamad Hariyanto asal Kabupaten Bondowoso.
Dari pengakuan kedua tersangka, petugas Satreskoba Polres Situbondo langsung memburu tersangka Muhamad Hariyanto di rumahnya. Hasilnya, petugas yang dipimpin langsung Iptu Sadali berhasil menangkap tersangka Muhamad Hariyanto dan ribuan butir pil trex. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp.19,93 juta.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, untuk mempertangunggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka pengedar pil trex tersebut, mereka langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
”Namun, untuk pengembangan kasusnya, ketiga tersangka pengedar pil trex tersebut masih diperiksa oleh penyidik Satreskoba Polres Situbondo,”kata Iptu Nanang Priyambodo.
Menurutnya, jika tersangka yang berhasil ditangkap oleh petugas Satreskoba Polres Situbondo, mereka terbukti mengedarkan pil trex tanpa mempunyai keahlian, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 196 juncto pasal 167 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.(fat)
