Dua nelayan asal Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur, NTT yakni YS dan AA diapit anggota Polairud Polda NTT bersenjata lengkap. Kedua nelayan tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan menggunakan bom.
Kupang, Reportasenews.com – Polisi menangkap dua nelayan asal Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur, NTT berinisial YS dan AA saat melakukan aktivitas penangkapan menggunakan bom ikan di perairan Sulengwaseng, Solor Selatan, Flores Timur pada Senin (11/3).
Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution yang dikonfirmasi Rabu (13/3) mengatakan kedua nelayan tersebut ditangkap karena kedapatan melakukan penangkapan ikan menggunakan bom.
“Iya, ditangkap Senin kemarin, (Karena) menangkap ikan gunakan bom, pelaku (yang ditangkap) dua orang” kata Irwan.
Dia mengatakan, dari total lima nelayan yang berada dalam perahu yang mengakut bom ikan. ada tiga orang yang berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.
Dia menyebutkan ketiga nelayan yang kini menjadi buron polisi itu adalah MS, SB dan AK. Dan mereka adalah warga Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur.
“Sebenarnya ada lima orang (pelaku), tapi tiga orang berhasil melarikan diri sat akan ditangkap, semua dari Solor Timur,” ujarnya.
Menurut Irwan, selain menangkap dua tersangka pelaku pemboman ikan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu perahu tanpa nama dan delapan botol bom ikan rakitan siap pakai.
“Barang buktinya, satu unit perahu tanpa nama, 8 botol bom Ikan siap pakai, 12 botol bom ikan yg belum di rakit,31 sumbu pemicu,1 selang sumbu 30 centimeter, 11 irisan karet sandal penyumbat botol bom, 2 pemantik gas, 1 korek api merk pelangi,1 buah gunting, 1 buah kepala busi kompresor, 2 roll selang kompresor, 2 buah dakor, 2 buah keranjang anyaman, 1 box ikan warna kuning, 4 buah bulket nilon,1 ember kecil warna biru, 700 ekor ikan jenis campuran hasil tangkapan,” kata Irwan.
Irwan pun membeberkan kronologis penangkapan tersebut bermula pada Senin (11/3) sekitar pukul 07.00 Wita petugas menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom di perairan Sulengwaseng, Solor Selatan, Flores Timur yang dilakukan oleh lima orang menggunakan perahu tanpa nama.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas Patroli di Pos Polairud Larantuka, pada pukul 10.30 Wita, petugas menggunakan Kapal Patroli Pulau Timor XXII 3016 milik Ditpolairud Polda NTT langsung melakukan penyergapan.
Saat dilakukan penyergapan di tengah laut, tiga orang berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.”Dan tim patroli berhasil mengamankan sebuah kapal tanpa nama, barang bukti dan dua orang terduga pelaku,” ujarnya.
Dia menerangkan, dua nelayan yang berhasil diamankan yakni AA dan YS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup dan hukuman mati karena penyidik menjeratnya dengan Pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, Jo pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tetaang Perikanan, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP. (eba)