Muaratebo, reportasenews.com – Lima pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi, ditangkap aparat kepolisian saat sedang melakukan aktivitas penambangan liar milik AN yang merupakan warga Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir pada Selasa(11/06/2024).
Kelima pelaku tersebut adalah , ER (42), MMA (39), S (40), RS(30), A (51) saat ini telah ditahan di Maporles Tebo untuk proses hukum selanjutnya.
Wakapolres Tebo Kompol Dhadhag Anindito, yang memimpin operasi penindakan, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, sembilan unit sepeda motor dan alat-alat dompeng yang digunakan untuk aktivitas PETI.
Dhadhag menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk mengawasi dan menindak aktivitas penambangan illegal tersebut.
“Penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar,” kata Dhadag, dikutip dari tribunjambi.com.
Untuk itu, Dhadhag mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi serta melaporkan jika ditemukan adanya aktivitas tambang illegal tersebut.
Ia menambahkan bahwa dari hasil penindakan yang dilakukan, pihak kepolisian akan melakukan tindakan hukum lanjutan.
“Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Polres Tebo untuk penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku kini ditahan di Polres Tebo untuk proses hukum selanjutnya. Hingga saat ini, situasi di Desa Sungai Keruh dalam keadaan aman dan kondusif,” pungkasnya. (*)