Situbondo,reportasenews.com – Tim Resmob Polres Situbondo, berhasil menangkap pelaku ilegal logging di kawasan Hutan Baluran Situbondo. Ia adalah, Kusnadi (37), warga Kampung Sidomulyo, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 35 glondong kayu jati, dengan panjang sekitar dua meter lebih. Selain itu, petugas juga berhasil mobil pikap bernopol P 8704 VB, yang digunakan tersangka untuk mengangkut puluhan kayu jati hasil curian tersebut.
Tersangka Kusnadi diangkap petugas, saat mengangkut kayu jatinya di Jalan Raya Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, rencananya, puluhan glondong kayu jati itu akan dikirim ke salah seorang mebel.
Namun, untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasusnya, tersangka Kusnadi dan sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Situbondo. Bahkan, kepada penyidik Satreskrim Polres Situbondo, tersangka mengaku sudah empat kali mencuri kayu jati di kawasan hutan Baluran, Situbondo.
Diperoleh keterangan, terungkapnya tersangka Kusnadi mengangkut kayu curian itu, berawal dari informasi adanya mobil mengangkut kayu jati keluar dari kawasn hutan baluran Situbondo, sehingga petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pikap berwarna hijau tersebut.
Bahkan, saat dihadang jalan raya Desa Sumberanyar, tersangka Kusnadi tidak dapat menunjukan dokumen sah tentang kepemilikan kayu jati tersebut, sehingga petugas langung membawa tersangka dan sejumlah barang buktinya ke Mapolres Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, karena saat diminta keterangannya oleh penyidik, tersangka mengaku sudah empat kali melakukan aksinya.”Sehingga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Kusnadi langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
Selain itu, untuk pengembangan kasusnya, tersangka masih diminta keterangannya oleh penyidik,”kata Iptu Nanang Priyambodo.(fat)