Jakarta, reportasenews.com – Penghina Presiden Joko Widodo melalui media sosial, Cahyo Gumilar (40 th) tadi siang Selasa (5/12) berhasil ditangkap tim cyber, di Pamulang, Tangerang Selatan. Dia diduga telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi melalui akun media sosial Facebook miliknya.
Saat melakukan penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan telah melakukan penyitaan barang bukti seperti satu HP, satu Laptop, satu Hard Disk, satu Handycam, satu Kamera Digital, sebilah pedang, tiga buah bendera Laskar Pembela Islam (LPI), satu buah rompi hitam bergambar bendera Palestine, dan KTP atas nama Cahyo Gumilar.
“Selain melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi, Cahyo juga memposting konten bersifat ancaman dan SARA dan Lambang Negara,” tegas Wakabareskrim Polri Irjen Pol Antam Novambar.
Lebih lanjut, Antam menuturkan bahwa pelaku sudah mengakui perbuatannya dari hasil interogasi sementara. Menurut Cahyo, dirinya sengaja memposting konten-konten ujaran kebencian di akun media sosialnya.
Alasan pelaku melakukan ujaran kebencian, lantaran dirinya merasa terpanggil untuk melakukan perbuatan tersebut. Alasan Cahyo melakukan itu karena hukum pada saat ini berat sebelah dan dia juga merasa ada kriminalisasi terhadap ulama.
“Motivasi pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah sebagai panggilan jiwa,” jelas Antam.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat (2) dan/atau pasal 45B Jo Pasal 29 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dan/atau 207 KUHP. (win)