Lumajang,reportasenes.com – Unit Opsnal Satreskoba menangkap Sulhan Arif, pelaku penimbun miras di dalam toko kelontong miliknya di Dusun Kampung Baru Rt. 27 Rw. 04 Desa Tempeh Tengah Kec. Tempeh Kab. Lumajang, Senin (14/01). Selain miras dalam penggeledahan tersebut petugas juga menemukan ribuan bungkus rokok ilegal tanpa dilengkapi cukai yang siap diedarkan dari dalam sebuah gudang milik pelaku.
Rokok rokok ini diantaranya 160 pack rokok merk AURORA, 60 pack rokok merk R.MILD, 520 pack rokok merk SUMBER BIRU, 910 pack rokok merk JSB, 600 pack rokok merk PERDANA BLUE, 80 pack rokok merk A. BOLD, 80 pack rokok merk FILTER PRO, 70 pack rokok merk NEGO, 40 pack rokok merk NEW UNGGUL. Jika ditotal, petugas berhasil menemukan sebanyak 2.520 pack rokok tanpa pita cukai, yang mana merugikan Negara dari sektor pita cukai rokok.
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito SH yang memimpin langsung penangkapan ini menerangkan bahwa penemuan rokok tanpa cukai ini sebenarnya tidak terencana, karena fokus dari petugas adalah peredaran miras di wilayah Lumajang.
“Tim kami sebenarnya melacak peredaran minuman keras yang masih beredar di wilayah Lumajang. Tetapi pada saat kami menggeledah, pihak kami juga menemukan bungkus rokok yang menyerupai pita cukai resmi dari pemerintah. Malah banyak juga yang sama sekali tidak menggunakan pita tersebut. Tersangka beralasan penjualan rokok tersebut hanya kepada kalangan tertentu serta kepada warga sekitar toko kelontong tersebut saja” Ujar orang nomor satu di jajaran Reskoba Polres Lumajang ini.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban dalam pernyataanya didepan awak media, menyatakan penangkapan ini adalah wujud Polri untuk terus berperang terhadap minuman keras yang masih banyak di kalangan masyarakat.
“Kemarin tim opsnal Polres Lumajang memang berhasil mengamankan lebih dari 24 ribu bahan campuran untuk pembuatan miras oplosan yang berkedok toko kelontong. Selain itu tim kami juga berhasil mengamankan lebih dari 2500 pack rokok illegal yang tanpa disertai cukai resmi dari Negara.
Dengan kata lain, kita sudah berhasil sedikit membantu menjaga kekayaan Negara yang dicuri oleh segelintir orang, yang tidak mau membayar cukai untuk olahan produk rokok mereka” tegas Arsal.
Perlu diketahui pita cukai sendiri di berlakukan oleh pemerintah untuk menjaga harga dari produk itu sendiri, yang mana Harga eceran tertinggi adalah pembatasan harga maksimal yang menjaga konsumen dalam pembelian serta harga eceran terendah diperuntukan untuk produsen agar harga produk tersebut tidak jauh dibawah. Selain itu setiap pembelian pita cukai yang dilakukan oleh produsen, akan menambah devisa Negara dari sektor penjualan tiap batang rokok.
Pelaku sendiri akan di jerat dengan pasal 54 jo pasal 29 ayat (1) undang – undang No.39 Tahun 2007 tentang perubahan atau UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai, dengan sanksi pidana maksimal 5 th dan paling singkat selama 1 th serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yg seharusnya dibayar. (tjg)