Penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang, menangkap seorang perempuan yakni YSH alias Yelin saat bebas dari Lapas Perempuan Kupang. YSH ditangkap karena kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online bodong.
Kupang, Reportasenews.com – Polisi melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan di Kupang, NTT berinisial YSH alias Yelin Haba, tersangka pelaku arisan bodong yang baru saja bebas dari Lapas Perempuan Kupang, Sabtu (30/3).
Yelin ditangkap lagi oleh Penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota di Lapas Perempuan Kupang setelah menjalani masa hukukan di kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP. Yohanes Suhardi yang dikonfirmasi Sabtu (30/3) membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, YSH kita tangkap lagi saat bebas tadi pagi dari Lapas Perempuan,” kata Yohanes.
Dia mengatakan, YSH kembali ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pengaduan di kasus penipuan dan penggelaman dengan modus arisan bodong yang dilakukannya.
“Korban yang melapor ada empat orang yang mengalami kerugian akibat arisan bodong yang dilakukan YSH,” jelas Yohanes.
Disampaikan Yohanes, dari empat korban yang melapor tersebut mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Karena ada yang alami kerugian hingga 67 juta rupiah.
Dijelaskannya, sebelumnya juga YSH menjalani masa hukuman dari kasus yang sama yakni arisan bodong. Dan dia telah divonis lima bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri kupang.
YSH harus kembali berurusan dengan polisi, karena menolak mengganti uang kerugian yang dialami oleh para korban. Dan polisi menjeratnya dengan pasal 372 dan 378 KUH Pidana dengan ancama hukuman diatas lima tahun.
Sementara itu seorang korban yakni Wulandari yang dihubungi terpisah mengatakan, melapor kasus arisan bodong yang dilakukan tersangka karena YSH tidak pernah punya niat baik untuk mengganti uangnya yang ikut dalam arisan tersebut.
“Uang saya sembilan juta rupiah, dia belum ganti satu rupiah pun,” kata Wulandari Sabtu (30/3)
Disampaikan Wulandari, awalnya pada Bulan Juni 2022 lalu Yelin mengajaknya untuk ikut arisan dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan sebesar dua juta rupiah setiap tiga bulan.
Saat itu korban sempat mentransfer uang sebesar Rp. 7 juta rupiah untuk ikut dalam arisan dengan bertindak sebagai adalah YSH.
Namun setelah tiga bulan, tepatnya bulan Agustus 2022 ketika nama korban yang mendapat arisan tetapi tersangka YSH tidak membayarkan uangnya.
Wulan menjelaskan sudah berulangkali meminta uang arisan tersebut tetapi YSH selalu menghindar dan justru menantang korban untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Karena itu Wulan kemudian melaporkan kasus penipuan dan penggelapan tersebut kepada aparat kepolisian dan saat ini YSH telah ditetapkan sebagai tersangka.