Jakarta, reportasenews.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RYS (29) yang memperjualbelikan konten video pornografi melalui aplikasi Telegram. pelaku ditangkap di kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
” RYS (29) telah memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan memiliki dan menyimpan produk pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat di Jakarta, Kamis.
selain menangkap pelaku, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa video bermuatan asusila
“Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar, berupa video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan,” ucapnya.
Dia juga menyebutkan dari barang bukti video yang diamankan, terdapat video pornografi yang menampilkan anak di bawah umur.
Ade mengatakan pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus tersebut dan akan menggelar konferensi pers pada Jum’at besok (10/91)24). (*)