Tim Buru Sergap Gabungan Polda Kalbar , Polres Kubu Raya, Polresta Pontianak, dan Polsek jajaran berhasil membekuk pelaku pembunuhan sadis terhadap pasutri di Gang Sakura. (foto istimewa).
Pontianak, reportasenews.com – Polisi bergerak cepat mengusut tuntas pelaku pembunuhan disertai perampokan terhadap pasangan suami istri ,The Moi Tju (74), dan Tjhin Djuk Tjhon (65) di gang Sakura, jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (25/9/2023) pukul 18.45 WIB.
Tak membutuhkan waktu lama, tim Reserse gabungan (Resmob Polda Kalbar, Jatanras Polres Kubu Raya, Unit Reskrim Polsek Sungai Raya dan Tim Berang-berang Polsek Timur), berhasil menangkap Youthi (39).
Residivis kasus pembunuhan dan narkoba ini harus kembali ke jeruji besi, kali ini kedua kakinya terpaksa di tembak petugas karena mencoba melarikan diri usai menghabisi nyawa pasutri dengan sadis.
Tidak ada rasa penyesalan dari raut muka teraangka saat ditangkap petugas gabungan di depan Transmart, Jalan Arteri Supadio Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Selasa (26/9/2023) pukul 02.00 WIB.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan penangkapan tersebut.
Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti yang diduga keras pelaku mengambilnya di TKP pembunuhan pasutri Gang Sakura.
“Saat ini pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Polres Kubu Raya guna proses penyelidikan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini atas kerja sama tim gabungan resmob polda kalbar, jatanras polres kubu raya, reskrim polsek sungai raya dan Tim Berang-berang Polsek Timur yang dari awal kejadian langsung melakukan penyelidikan mendalam, ” terang Ade saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/23).
Dari tangan tersangka ini, polisi amankan barang bukti pembunuhan di Gang Sakura berupa, antara lain uang tunai pecahan Rp1.000,- ( 1 lembar), uang tunai pecahan Rp2.000,- (19 lembar), uang tunai pecahan Rp5.000,- (17 lembar), uang tunai pecahan Rp10.000,- (24 lembar), uang tunai pecahan Rp20.000,- (4 lembar), 1 buah tas warna hitam dan 5 bungkus rokok Surya Pro Mild.
“Pelaku ini tinggal di gang Sakura juga, dan jaraknya rumah pelaku tidak jauh dari TKP. Jadi ia memahami betul gerak gerik korban beserta keluarganya dan perlu diketahui pelaku sudah sering melakukan pencurian di warung korban di setiap hari Minggu,” sebut Ade.
Pada hari Minggu, warung korban akan tutup lebih awal antara pukul 15.00 WIB atau pukul 16.00 WIB. Dan, di setiap akhir pekan pula, kedua korban pasti diajak anak menantunya untuk berjalan-jalan ke kota.
” Ini sesuai keterangan saksi yang mendapatkan cerita dari korban sebelum menjadi korban pembunuhan,” ujar Ade.
Kronologi pembunuhan pasutri lansia ini terjadi pada hari Minggu (24/9/23) pukul 18.00 WIB.
Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara melalui jalur kolong rumah korban tepatnya di area dapur. Ini diperjelas , salah satu papan yang tidak terpaku menjadi tempat keluar masuknya pelaku kedalam warung/rumah korban.
Namun mun pada saat pelaku menuju kedepan dengan niat mengambil rokok dan uang ia bertemu dengan The Moi Tju alias Acu. Karena takut aksinya terbongkar, pelaku mengambil sebuah baut panjang yang berada di sebelah korban, dan memukulkan benda ini ke arah kepala bagian belakang berkali-kali hingga korban jatuh tersungkur ke lantai.
Selanjutnya, pelaku mengambil sebuah pisau di atas meja dan menusukannya ke bagian badan berulang kali hingga korban The Moi Tju alias Acu tewas berlumuran darah.
Kemudian pelaku masuk kedalam kamar dan bertemu dengan Tjhin Djuk Tjhon alias Abun yang saat itu terbaring diatas kasurnya karena sakit stroke yang sudah lama dideritanya.
Pelaku mendekatinya dan memegang baut panjang dan sebilah pisau, lalu pelaku langsung memukul kepala Abun menggunakan baut panjang berkali-kali hingga mengeluarkan darah segar.
Kemudian pelaku membekap muka Abun dengan sebuah bantal, selanjutnya pelaku menusukan pisau tersebut ke perut Abun berkali-kali hingga Tjhin Djuk Tjhon alias Abun tewas bersimbah darah.
Setelah pasutri itu tewas, pelaku langsung mengambil semua uang yang berada di dalam laci meja dan beberapa slop rokok di warung korban.
Selanjutnya, tersangka keluar dari jalur yang sama dan kembali ke rumahnya untuk mengganti pakaian yang berlumuran, selanjutnya pelaku melarikan diri dengan cara berjalan kaki.
Pada saat petugas gabungan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Arteri Supadio tepatnya di depan Transmart, pelaku ini melakukan perlawanan terhadap petugas dan lari menuju ke arah semak belukar.
Pelaku berusaha melarikan diri dan memberikan perlawanan sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan.
“Namun tembakan ke udara tak membuat nyalinya ciut, pelaku terus melawab sehingga polisi kembali beri tindakan tegas terukur terhadap pelaku untuk menghentikan pelariannya,” beber Ade.
Perlu diketahui Youthi residivis pembunuhan terhadap siswi SMP dan TKP nya di pemakaman Tionghoa Kecamatan Sungai Raya pada tahun 2006 silam.
Atas perbuatannya Youthi diancam dengan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP JO Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tim)