Situbondo, Reportasenews.com – Setelah melakukan penyidikan terhadap 4 orang siswa MTS Nurul Wafa, penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, Kamis (9/3), akhirnya menetapkan status se AP (15) sebagai pelaku pembunuhan terhadap temannya yang bernama Abdul Rahim (14).
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, setelah 4 orang siswa yang terlibat dalam aksi tawuran itu diserahkan oleh pengasuh Ponpes Nurul Wafa Desa Demung, Kecamatan Besuki, Situbondo, Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo langsung melakukan penyidikan terhadap mereka yang terlibat tawuran, yang mengakibatkan Abdur Rahim tewas.
“Dari hasil penyidikan terhadap 4 orang siswa MTS yang diamankan itu, pelaku penusukan mengarah ke AP, sehingga mulai hari ini, penyidik menetapkan AP sebagai tersangkan pembunuhan tersebut,” ujar Nanang Priambodo, Kamis (9/3).
Menurutnya, karena yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut diketahui masih dibawa umur, sehingga selama proses pemeriksaan terhadap AP, PPA Satreskrim polres Situbondo akan meminta pendampingan terhadap petugas Bapas Jember.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua kelompok siswa di Kota Situbondo terlibat tawuran. Akibatnya, salah seorang siswa kelas VII MTS Nurul Wafa, Desa Demung, Kecamatan Besuk, Situbondo, Rabu (8/3) tewas di lokasi kejadian, tepatnya di lapangan Desa Demung, Kecamatan Besuki, Jawa Timur. (Fat)