Muarabulian, reportasenews.com – Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Batanghari di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Kedua pelaku tersebut inisial BT dan SP yang diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Batanghari.
Selain menangkap kedua pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sejumlah 8,12 gram dan 1 unit senjata api rakitan.
“Dan juga ada delapan butir amunisi, dari keterangan pelaku barang bukti (sabu,red) tersebut diedarkan di kecamatan Bajubang di sekitar Desa Bungku,” ujar Kapolres Batanghari AKBP Singgih Hermawan
Singgih mengatakan bahwa atas perbuatan keduanya para pelaku ini dijerat dengan pasal berlapis terkait dengan penyalahgunaan narkoba serta pemilihan senjata api ilegal dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Singgih menjelaskan, saat ini pihak kepolisian masih akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap kasus ini terkait dengan sindikat peredaran narkoba di Kabupaten Batanghari khususnya di wilayah tersebut. (bud)