Binjai, reportasenews.com- Polres Binjai berhasil ungkap kasus tindak pidana pada bulan September hingga awal Oktober 2024, diperlihatkan kepada media, Senin pagi (28/10/24) di lapangan parkiran Polres Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., langsung memaparkan jumlah kasus yang berhasil diungkap sebanyak 20 perkara dengan tersangka 23 orang.
“Kasus judi Empat perkara dengan Empat tersangka dan dipersangkakan melanggar pasal 303, ayat 1, dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan, perkara pasal UUD no 12 tahun 1952 tentang senjata tajam satu kasus dengan tersangka satu orang ancaman kurungan 10 tahun, Kasus tipu gelap hanya satu, tersangka satu orang, melanggar pasal 518 KUHP ancaman 5 tahun, Kasus cabul, satu kasus, dengan satu orang tesangka diancam hukuman 15 tahun”. Kata Pria Jangkung dengan Dua Melati dibaju diseragam Kepolisian.
Dirinya dengan semangat menambahkan lagi, “Untuk Kasus curat (pencurian pemberatan), ada sembilan kasus, juga sembilan orang, mereka dikenakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun, Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) satu kasus dengan empat orang tersangka, melanggar pasal 365 KUHP, Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tiga kasus dengan tiga orang tersangka, melanggar pasal 363 KUHP, “
Seluruh barang bukti yang berhasil disita, Uang 499 ribu rupiah, alat komunikasi seluler 5 buah, Motor 3 unit, satu Sajam, satu buah tang dan satu buah obeng, kupon toto gelap beserta rekapannya, serta alat kejahatan lainnya, 1buah buku kepemilikan Motor.
Acara kali juga dihadiri Waka Polres Kompol RD. Firman D, Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi, S.I.K., Kasi Propam Iptu Kesuma Hadi, juga para Kepala Unit Reskrim, Kasi Humas Iptu Junaidi. (Fan)