Rabu, September 27, 2023
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Entrepreneur
  • Teknologi
  • Health
  • Jelajah
No Result
View All Result
Reportase News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Entrepreneur
  • Teknologi
  • Health
  • Jelajah
No Result
View All Result
Reportase News
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Bondowoso Tangkap 3 Tersangka Kasus Pencabulan

by Reportase News
Selasa, 6 Juni 2023
in Hukum, News Feed
0
Polres Bondowoso Tangkap 3 Tersangka Kasus Pencabulan
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kapolres AKBP Bimo Ariyanto, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Bondowoso.

 

Bondowoso, reportasenews.com – Tim opsnal Satreskrim Polres Bondowoso, berhasil mengungkap tiga kasus pencabulan dengan TKP yang berbeda. Bahkan, tiga tersangka kasus pencabulan tersebut, ditangkap di rumahnya masing-masing.

Ironisnya lagi, tiga korban kasus pencabulan tersebut, diketahui masih dibawa umur, dua korban diketahui masih duduk dibangku kelas VII salah satu SMP di Kota Bondowoso, yakni QA (17), SN (13) dan korban berinisial MS (13).

Sedangkan tiga tersangka kasus pencabulan tersebut, yakni RB (23), dan tersangka HD (18). Sedangkan satu tersangka berinisial MU (47), ketiga pria bejat tersebut ditangkap dirumahnya masing-masing. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka langsung dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Bondowoso.

Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, tiga tersangka kasus pencabulan tersebut terjadi pada TKP yang berbeda, serta dengan korban yang juga berbeda diwilayah hukum Polres Bondowoso, Jawa Timur.

“Tersangka RB melakukan pencabulan terhadap korban QA (17). Itupun dilakukan sebanyak
20 kali, sehingga mengakibatkan korban hamil,”ujar AKBP Bimo Ariyanto, Kapolres Bondowoso, Jawa Timur, Selasa (6/6/2023).

Menurut dia, tersangka
MU melakukan pencabulan terhadap korban SN (13), dengan modus korban dibelikan makanan ringan, sedangkan tersangka HD mencabuli MS (13), dengan modus akan menikahinya.

“Karena tiga tersangka melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sehingga mereka jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, “pungkasnya. (fat)

Komentar
Tags: headline
Reportase News

Reportase News

Next Post
Cegah Ekstremisme di Asia Tenggara, Indonesia dan AS Fokus Bangun Katahanan Masyarakat

Cegah Ekstremisme di Asia Tenggara, Indonesia dan AS Fokus Bangun Katahanan Masyarakat

Please login to join discussion

Reportase Populer

Diterjang Angin Kencang, 14 Rumah Porak Poranda di Desa Jatisari Situbondo

Tuntut Reformasi Agraria, Petani Gelar Aksi Demo di Gedung DPRD Jambi 

Tim SAR Temukan Dua Awak Kapal Tugboat Pulau Masa 7 yang Tenggelam

Obyek Wisata Taman Nasional Baluran Situbondo, Ditutup Sementara

Polisi Tembak Kedua Kaki Pelaku Pembunuhan Pasutri di Gang Sakura, Kubu Raya

Bupati dan Wabup Ngawi  Tebar 15 Ribu Bibit Ikan di Embung Selo Majid

  • BUMN
  • Covid 19
  • Tekno & Gadget
  • Lingkungan

Copyright © 2023 Reportase News All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Entrepreneur
  • Teknologi
  • Health
  • Jelajah

Copyright © 2023 Reportase News All Right Reserved