Kapolres AKBP Bimo Ariyanto, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Bondowoso.
Bondowoso, reportasenews.com – Tim opsnal Satreskrim Polres Bondowoso, berhasil mengungkap tiga kasus pencabulan dengan TKP yang berbeda. Bahkan, tiga tersangka kasus pencabulan tersebut, ditangkap di rumahnya masing-masing.
Ironisnya lagi, tiga korban kasus pencabulan tersebut, diketahui masih dibawa umur, dua korban diketahui masih duduk dibangku kelas VII salah satu SMP di Kota Bondowoso, yakni QA (17), SN (13) dan korban berinisial MS (13).
Sedangkan tiga tersangka kasus pencabulan tersebut, yakni RB (23), dan tersangka HD (18). Sedangkan satu tersangka berinisial MU (47), ketiga pria bejat tersebut ditangkap dirumahnya masing-masing. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka langsung dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Bondowoso.
Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, tiga tersangka kasus pencabulan tersebut terjadi pada TKP yang berbeda, serta dengan korban yang juga berbeda diwilayah hukum Polres Bondowoso, Jawa Timur.
“Tersangka RB melakukan pencabulan terhadap korban QA (17). Itupun dilakukan sebanyak
20 kali, sehingga mengakibatkan korban hamil,”ujar AKBP Bimo Ariyanto, Kapolres Bondowoso, Jawa Timur, Selasa (6/6/2023).
Menurut dia, tersangka
MU melakukan pencabulan terhadap korban SN (13), dengan modus korban dibelikan makanan ringan, sedangkan tersangka HD mencabuli MS (13), dengan modus akan menikahinya.
“Karena tiga tersangka melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sehingga mereka jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, “pungkasnya. (fat)