Depok, reportasenews.com – Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengungkap belasan kasus curanmor diberbagai wilayah di Kota Depok, pengungkapan tersebut berkat penelusuran barang bukti rekaman CCTV yang didapat dilokasi kejadian.

Dari sebelas laporan polisi yang diungkap dalam tiga bulan terakhir, polisi berhasil mengamankan 10 orang pelaku dengan sembilan motor hasil curian, serta surat-surat kendaraan dan berbagai jenis kunci letter T.

Salah satu yang berhasil diungkap yakni kasus curanmor disebuah Masjid, di Pondok Cina, Beji, Kota Depok, dalam rekaman CCTV terlihat empat orang pelaku dengan menggunakan dua sepeda motor beraksi saat korbanya tengah menunaikan ibadah Sholat Jumat.

Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP D.K. Zendrato menjelaskan, komplotan curanmor tersebut telah melakukan aksinya di 7 lokasi yang berbeda, dari pengungkapan tersebut turut disita satu motor hasil curian, sementara motor curian lainya telah dijual oleh para pelaku.

“Mereka mepakukan pencurian berpura-pura ke Masjid, tempat ibadah, kemudian saat sepi lengah pada saat masyarakat sedang melakukan ibadah mereka melakukan pencurian dengan letter T”, ujar Zendrato, Rabu (22/01) Sore, saat konferensi pers di Mapolrestro Depok.

Dari sembilan motor yang disita, dua diantaranya dikembalikan oleh pihak Kepolisian kepada pemiliknya bernama Dewi, korban mengaku bahagia karena dua motor miliknya yakni Yamaha Jupiter MX dan Honda Vario 160 yang dicuri secara bersamaan dapat kembali lagi.

“Saya laporan polisi sesuai prosedur, terus alhamdulillahnya direspon dengan baik, pelayananya juga baik, terimakasih banget, jadi motor saya kembali dua-duanya berkat kerja keras polisi”, ujar Dewi, Rabu (22/01) di Mapolrestro Depok.

Saat ini Polisi masih mengejar sejumlah pelaku lainnya, termasuk yany berperan sebagai penadah, sementara kesepuluj pelaku yang berhasil ditangkap dijerat dengan Pasal 365 KUHP, Undang-undang tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Zik)