Gresik, reportasenews.com – Setelah berhasil meringkus komplotan pencurian hewan ternak, kini Tim khusus Black Panther Reskrim Polres Gresik kembali menggagalkan tindak pidana penjualan satwa langka via online.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro mengatakan, tersangka bernama WA (26) warga Gresik yang melakukan transaksi jual beli satwa langka tersebut.
Terungkapnya kasus ini bermula saat petugas mendapatkan laporan adanya seorang pemuda yang tengah melakukan transaksi penjualan satwa langka di media sosial.
“Mendapati informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan online ke media sosial dan benar saja ada akun atas nama WA yang memposting beberapa ekor burung elang yang dilindungi untuk dijual,” terang Kapolres.
Selanjutnya petugas pun melakukan penangkapan di rumah pelaku. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya
1 (satu) ekor elang black kite (accipitridae), 4 (empat) burung pemakan ikan (kuntul), 4 (empat) burung pemakan ikan jenis pecuk, dan 1 (satu) burung pemakan ikan jenis gowak.
“Atas perbuatannya ini, pelaku kami jerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” pungkas Kapolres. (dik)
Komentar