Jambi, reportasenews.com – Polresta Jambi, Kamis, (15/08/24) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus di Kota Jambi, total narkotika yang dimusnahkan ini mencapai 2490.153 gram.
Adapun jenis narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 3 jenis yaitu sabu-sabu, pil ekstasi dan ganja kering.
Narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara yang cara di blender dengan air dan deterjen.
Setelah dilarutkan dengan blender, cairan sabu, air dan deterjen itu dituangkan didalam kolam galian kecil lalu di kubur dengan tanah.
Wakapolresta Jambi AKBP Rully mengatakan, narkoba yang dimusnahkan ini berasal dari 10 laporan polisi yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi.
“Narkoba ini dari pengungkapan kasus 10 laporan polisi, ini ada ganja, sabu-sabu dan pil ekstasi,” kata Rully di dampingi pihak kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jambi.
Dia menyebut, narkoba yang dimusnahkan ini bernilai cukup fantastis, nilai keseluruhan narkotika yang dimusnahkan mencapai Rp. 2.5 miliar.
“Nilai narkoba yang kita musnahkan ini mencapai 2.5 miliar rupiah,” ujarnya.
Dia merinci, barang bukti narkoba yang dimusnahkan ganja 2.2 kilogram, pil ekstasi 26 butir dan sabu 2.4 kilogram. (bud)