Menu

Mode Gelap

Hukum · 26 Okt 2017 17:29 WIB ·

Polres Jayapura Tangkap Residvis Curanmor


					Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Tober Sirait saat menginterogasi tersangka. (foto :riy) Perbesar

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Tober Sirait saat menginterogasi tersangka. (foto :riy)

Jayapura,reportasenews.com – Anggota Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Jayapura Kota berhasil meringkus residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial RM alias Luis Tuti (33) yang meresahkan warga kota Jayapura dengan total pencurian mencapai 18 unit motor berbagai merek .

Kapolres Jayapura Kota AKBP Marison Tober Sirat dalam press rillis di halaman Mapolresta Jayapura, Kamis (26/10) sore mengungkapkan pelaku curanmor yang berhasil di tangkap merupakan Resedivis Kasus curanmor serta Curas dan pernah menjalani pidananya atas kasus yang sama.

“Pelaku merupakan resedivis kasus Curanmor yang sering meresahkan warga kota Jayapura dimana pelaku sendiri pernah empat kali masuk tahanan atas kasus yang sama. Sementara untuk pelaku sendiri merupakan pemain tunggal bukan kompolotan,”Ungkapnya.

Dijelaskannya,  penangkapan pelaku pada tanggal 11 lalu pihaknya melakukan penyidikan dan penyelidikan dan berhasil mengamankan sedikitnya 18 unit motor hasil curian dari tangan para penadah hasil urian di sekitar Kabupaten Keerom.

“Pengakuannya sudah 28 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor, namun baru 18 unit yang kami amankan di seputaran Keerom, sedangkan 10 unit lainnya masih dalam pengembangan, pengakuannya dijual di seputaran Lerre dan wilayah Keerom,”Ujar Tober.

Lebih lanjut kata Tober, modus yang dilakukan pelaku merupakan modus yang bisa di bilang baru dimana dia (Pelaku Red) mencari korbanya kemudian menyuruh korbanya mengantarkan ke tempat tujuan namun di tengah perjalanan pelaku membuang sesuatu kejalan sambil berdalih menyuruh korbanya membantu mencari benda tersebut, kemudian korban membawah kabur motor korbannya dan menjual kepada penada.

“Satu unit motor dijual berkisar antara Rp.2 juta sampai dengan Rp. juta tergantung merek motornya. Dan uang hasil penjualan motor tersebut digunakan untuk bersenang-senang dan mengonsumsi miras,”Jelas Tober.

Pria berdarah Batak ini pun mengungkapkan penangkapan pelaku berawal ketika Pelaku melakukan aksinya  pencurian kendaraan bermotor di seputaran Koya Distrik Muara Tami lalu membawah kabur di seputaran Keerom untuk di jualnya, namun setibanya di seputaran Arso korban terjatuh dan diamankan  oleh Aparat kepolisian beserta barang bukti.

Setelah dikembangkan dan dilakukan koordinasi ternyata pelaku merupakan daftar pencarian orang (DPO) atas Kasus curanmor oleh pihak Kepolisian Polres Jayapura Kota sehingga pelaku diserahkan ke Polres Jayapura Kota guna ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Tober Menambahkan atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara.

Sementara itu Tober Menghimbau kepada Warga Kota Jayapura yang marasa kendaraan bermotor miliknya mendatangi Kantor kepolisian Polres Jayapura Kota untuk mengecek langsung motor diamankan entah dari razia maupaun pengungkapan kasus curanmor sembari menunjukan surat-surat kendaraan bermotor.

“Bagi pemilik motor merasa kehilangan dapat mendatangi dan mengecek kendaraannya di Polresta lantaran sudah banyak motor hasil-hasil curanmor dan razia dimana tidak dilengkapi dengan surat-surat dan di indikasi motor hasil curian,” Imbuhnya. (riy)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

Trending di Ekonomi