Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Des 2023 17:47 WIB ·

Polres Ketapang Tetapkan 7 Pelaku Sebagai Tersangka Kasus Kematian Bocah Perempuan di Sandai


					Polres Ketapang Tetapkan 7 Pelaku Sebagai Tersangka Kasus Kematian Bocah Perempuan di Sandai Perbesar

Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian memimpin pres rilis pengungkapan kasus kematian bocah perempuan berusia 7 tahun yang diduga alami kekerasan yang menyebabkan kematian di Polres Ketapang, Kalimantan Barat. (foto Humas Polres Ketapang).

 

Ketapang, reportasenews.com – Polres Ketapang menetapkan ibu dan ayah angkat bersama lima tersangka lainnya dalam kasus kasus kematian seorang anak perempuan di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang sedang menjadi perhatian warga masyarakat khususnya di Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, S.IK., M.Sc., memimpin langsung konferensi pers perkembangan penanganan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan seorang  anak berusia 7 tahun berinisial YE meninggal dunia.

Pres konference ini dihadirkan juga tujuh tersangka yang di gelar pada hari Senin (4/12/2023) di Polres Ketapang.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Farish, dan Kasat Intelkam AKP Hasiholand Saragih, Kapolres Ketapang menjelaskan kronologi awal peristiwa bermula dengan adanya informasi dari warga Kecamatan Sandai bahwa seorang anak perempuan berusia 7 tahun berinisial YE, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di belakang rumah orang tua angkat korban di Kecamatan Sandai pada hari Kamis (23/11/2023) lalu.

Setelahnya pada hari Jumat (24/11/2023) jenazah korban langsung di makamkan oleh pihak orang tua angkat korban yaitu Ibu angkat korban berinisial SST, dan ayah angkat korban berinisial YLT tanpa sepengetahuan orang tua kandung korban yang berada di Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang yang akhirnya orang tua kandung korban  melaporkan ke Polres Ketapang Polda Kalbar terkait meninggalnya korban yang dianggap tidak wajar.

Dilanjutkan Kapolres, setelah adanya laporan dari orang tua kandung korban, Kapolres Ketapang memerintahkan Satuan Reskrim Polres Ketapang bersama Polsek Sandai untuk  melaksanakan penyelidikan terhadap peristiwa ini.

“Dimulai dengan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap orang tua angkat korban, pemeriksaan kepada saksi-saksi yaitu beberapa asisten rumah tangga yang bekerja di rumah tersangka, melakukan pemeriksaan terhadap CCTV yang ada di rumah tersangka, serta pada hari selasa 28 november 2023 lalu, atas kepentingan penyidikan dan seizin dari orang tua kandung korban, Tim Polres Ketapang bersama dengan Dokter ahli Forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak melaksanakan otopsi terhadap jenazah korban, beber Tommy Ferdian.

Ia juga menambahkan bahwa dari hasil serangkaian penyelidikan berupa olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan kepada para saksi saksi, temuan barang bukti serta dilanjutkan dengan gelar perkara oleh penyidik, maka diduga kuat telah terjadi tindak pidana perbuatan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban YE dimana penyidik juga menetapkan  sebanyak 7 ( tujuh ) orang tersangka yang seluruhnya dewasa dengan inisial antara lain SST als AK  (perempuan) melakukan kekerasan dengan menggunakan gantungan baju dan dengan tangan kosong, YLT als AN (laki laki) melakukan kekerasan dengan tangan, dan membiarkan terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak,  MLS (perempuan) melakukan kekerasan dengan karet cacing, dengan tangan kosong, dan membiarkan terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak, VDS (perempuan) melakukan kekerasan dengan karet cacing, dengan tangan kosong, dan membiarkan terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak, AMP (perempuan) membantu memegangi korban pada saat tersangka SST als AK melakukan kekerasan dengan tangan kosong, dan membiarkan terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak, DS (perempuan) membantu memegangi korban pada saat tersangka SST als AK melakukan kekerasan dengan tangan kosong, dan membiarkan terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak,  serta AA  (laki laki) yang melakukan kekerasan dengan menggunakan tangan kosong dan membiarkan terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Ketujuh tersangka sudah ditahan di Mapolres Ketapang sejak 03 Desember 2023 dan kepada mereka disangkakan dengan pasal “ Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak Junto Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada Pasal 76C Junto Pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UU no. 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga atau Pasal 170 ayat  3(e) KUHP,” pungkas AKBP  Tommy Ferdian.(tim)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Residivis Pencurian diringkus Tim Alap-alap Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota

8 Februari 2025 - 11:34 WIB

Polri Kembali Tangkap Pelaku Baru Video Deepfake yang Catut Nama Pejabat Negara

8 Februari 2025 - 11:30 WIB

Sufmi Dasco : Tidak Ada Pemotongan Gaji ke-13 ASN oleh Pemerintah

7 Februari 2025 - 20:55 WIB

Tol Kapuas 2 Kubu Raya Lumpuh berjam-jam Akibat Kendaraan Tak Layak dan Pengemudi Ceroboh Jadi Penyebabnya

7 Februari 2025 - 20:14 WIB

Polresta Pontianak Intensifkan Patroli Cegah Aksi Kejahatan Jalanan dan Tawuran Remaja

7 Februari 2025 - 20:09 WIB

Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Pendi Terkait Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan Jambi

7 Februari 2025 - 17:22 WIB

Trending di Daerah