Langkat, reportasenews.com – Pemusnahan barang bukti Narkotika di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dihalaman Mapolres langkat, Senin (6/5/ 2024). Acara pemusnahan dipimpin Wakapolres Langkat, Kompol Henman Limbong, agendanya pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 1.433,89 gram, komitmen tegas dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres langkat,
Dalam kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Kejaksaan, perwakilan Pusat Laboratorium Forensik (Puslafor) Polda Sumatera Utara, PLT Satuan Narkotika Polres Langkat IPTU Sihar Sihotang, Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Langkat, serta pengacara dari tersangka Sahrial SH, Wakapolres Langkat menyatakan komitmen kepolisian dalam pemberantasan narkoba.
Barang bukti yang diamankan dari dua tersangka dengan inisial DP (48 tahun) warga Kecamatan Tanjung Pura dan AS (43 tahun) warga Kecamatan Hinai, upaya penegakan hukum dalam menindak pelaku kejahatan narkotika.
“Sabu seberat 1.433 koma delapan sembilan gram, berhasil kami amankan merupakan bukti ketegasan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Langkat, juga berterima kasih atas kerjasama yang baik dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, Puslafor, serta dukungan dari masyarakat,” ungkap Kompol Henman Limbong.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini dianggap sebagai momentum penting dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. Dengan kerjasama yang solid antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari ancaman narkotika di Kabupaten Langkat. (ril/fan)