Jakarta, reportasenews.com – Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, meringkus seorang pelaku pencabulan bernama Sukron (SN) alias Cikon (31) di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Budi Hermanto mengatakan bahwa pelaku Cikon, telah melakukan perbuatan cabul kepada 12 anak di bawah umur.
“Pelaku merupakan Pedofil yang telah mencabuli 12 korban, yang umurnya 6-11 tahun dan sementara ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam korban,” ujar Budi kepada wartawan di Mapolres Metro Jaksel, Selasa (2/5).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jaksel, AKP. Nunu Suparmi menerangkan bahwa aksi pelaku ketahuan berkat informasi dari orang tua korban, karena ada salah satu korban yang bercerita kepada orang tuanya telah dianulir oleh pelaku.
“Pelaku ditangkap pada 8 April 2017 lalu, dan saat ini pelaku kami dalam proses penyidikan,” kata Nunu.
Modus operandinya, Nunu menerangkan bahwa pelaku mengajak korban ke rumah pelaku, lalu diajak nonton film porno di laptop milik pelaku. Selanjutnya, pelaku mengajari korban seperti yang diperagakan di film porno tersebut, dengan dicabuli.
Tidak hanya itu, pelaku juga mendokumentasikan para korban di kamera digital milik pelaku.
“Pelaku tidak sampai menyetubuhi namun hanya dicabuli, ada empat orang perempuan dan delapan laki-laki yang jadi korbannya. Pelaku juga memotret para korban” terangnya.
Pelaku dikenakan Pasal 76 E Juncto 82 UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Barang bukti yang disita dari pelaku yaitu satu laptop, charger laptop, memory card, kamera merk canon, baju dan pakaian dalam milik korban, dan beberapa barang bukti lainnya. (tam)