Menu

Mode Gelap

Hukum · 5 Sep 2017 12:23 WIB ·

Polres Metro Tangerang Blender Sabu Rp 500 Juta


					Tersangka sabu sedang mememegang blender berisi sabu untuk dimusnahkan. (foto: sly) Perbesar

Tersangka sabu sedang mememegang blender berisi sabu untuk dimusnahkan. (foto: sly)

Tangerang, reportasenews.com – Jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu di halaman polres, Selasa (5/9). Sabu seberat 395 gram ini dimusnahkan dengan cara di blender dengan campuran garam.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Harry Kurniawan mengatakan pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan UU barang bukti narkoba harus dimusnahkan supaya tidak disalahgunakan.

“Sabu yang hari ini dimusnahkan seberat 395 gram. Dimusnahkan dengan cara diblender, namun sebelumnya dilakukan uji kimia oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) apakah yang akan dimusnahkan adalah narkoba,” katanya kepada wartawan, Selasa (5/9).

Tidak hanya itu, dalam pemusnahan ini satuan Narkoba berhasil mengamankan satu tersangka yaitu Hendra Talim. Tersangka merupakan bandar besar untuk wilayah Tangerang. Dan polisi sudah melakukan tindakan tegas dengan menembak mati tersangka beberapa waktu lalu.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang AKBP Jonter Banurea menjelaskan, pemusnahan sabu yang diblender ini akan dicampur dengan garam.

“Pencampuran ini dilakukan agar narkoba jenis sabu hisa larut serta senyawa kimianya hilang. Jadi sabu tersebut dinormalkan kembali, karena garam bisa menetralisir senyawa kimia yang terkandung di dalam narkoba jenis sabu,” jelasnya.

“Dengan pemusnahan ini, kami berhasil menyelamatkan sedikitnya 4.000 jiwa anak bangsa dari bahaya narkotika,” pungkasnya.(sly)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

Trending di Nasional