Tangerang,reportasenews.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal melakukan operasi tangkap tangan terhadap lima orang pelaku pemerasan. Mereka adalah Ucu Supriyadi (52), Abdul Gopur (30), Ahmad Fahrozy (40), Jamiludin (41) dan yarif Nurjaya (27). Kelimanya tertangkap tangan saat sedang melakukan pemerasan terhadap sopir truk yang akan melintas di Kawasan Industri Kalisabi, Rt 03/11, Kelurahan Uwug Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Penangkapan berawal dari banyaknya laporan para sopir truk yeng selalu dimintai uang sebesar Rp 50 ribu rupiah. Jika tidak diberikan maka tidak akan dibukakan portal yang sudah dipasang, alhasil para sopir truk tidak dapat melintas menuju kawasan industri manis.
Kapolres Metro Tangerang Kombespol Harry Kurniawan mengatakan, petugas sudah mengamankan lima orang pelaku pemerasan. “Mereka seperti sudah teroganisir, dilokasi penangkapan kami temukan 18 set karcis kuning besar dengan nilai yang tertera tiap lembar karcisnya Rp 50 ribu. Dan masih banyak lagi karcis yang sudah terpakai sebagian,” katanya, Selasa (7/3/2017).
Tidak hanya itu, Kapolres menambahkan selain lima pelaku petugas juga mengamankan seseorang atas nama Rudi yang mengklaim sebidang tanah miliknya. “Jadi ada tanah yang diklaim miliknya masuk kejalan umum. Kemudian dibuatkan portal serta karcis dan stempel kepada para pengemudi truk yang akan melintas denggan tarif Rp 50 ribu,” jelasnya.
“Para tersangka bisa dijerat pasal 368 KUHP tentang pidana pemerasan, dan kasunya masih kami kembangkan apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini,” pungkasnya. (sly)