Site icon Reportase News

Polres Ngawi Tertibkan Penggunaan Knalpot Brong

Seorang pengendara sepeda motor terjaring Razia knalpot racing yang digelar Sat Lantas Polres Ngawi. (foto. Domi)

Ngawi, Reportasenews – Jelang perayaan Natal dan tahun baru 2021, Unit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi kembali melaksanakan penindakan knalpot brong atau knalpot racing khusus pada kendaraan bermotor roda dua.

Razia dilakukan di perempatan Kartonyono dengan sasaran pengendara sepeda motor roda dua, Senin (14/12/20).

Menurut Kasat Lantas Polres Ngawi, AKP A. Risky Fardian C, S.I.K, knalpot racing dinilai dapat menimbulkan suara keras dan berisik yang sering menggangu kenyamanan masyarakat. Selain bukan standar bawaan pabrik.

“Suaranya yang keras, knalpot racing sering membuat masyarakat tak nyaman. Karenanya kami lakukan tindakan tegas” ucap AKP A. Risky Fardian C, S.I.K.

Dalam razia itu, jajaran Sat Lantas Polres Ngawi hanya memberikan tindakan simpatik kepada pengguna kendaraan knalpot brong agar melepas knalpot tersebut untuk diganti sesuai spesifiksasi teknisnya. Selanjutnya knalpot brong disita untuk jadi barang bukti dan akan dimusnahkan.

Knalpot Racing yang terkena razia disita polisi. (foto. Doni)

Selain itu, Sat Lantas Polres Ngawi juga mewajibkan kepada para pengendara yang melanggar membuat pernyataan tidak akan memasang knalpot brong dan apabila di ulangi kembali akan diberikan tindakan tegas.

“Kami nengimbau kepada masyarakat agar pada saat natal dan tahun baru tidak melakukan konvoi serta memakai knalpot brong yg dapat menggangu ketenangan masyarakat atau meresahkan masyarakat” jelas Kasat Lantas.(Don)

Exit mobile version