Probolingo,reprortasenews.com – Satreskrim Polres Probolinggo Jawa Timur, mengamankan seorang pelaku yang diduga telah memperjual belikan satwa langka yang dilindungi, berupa 1 ekor Owa atau Lutung, 1 ekor Walang Kopo, dan 4 ekor Berang-berang, Senin (26/3/2018).
Pelaku bernama Andika Pratama (35) warga Kandang Jati, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, diamankan di rumahnya, setelah petugas mendapat laporan dari warga setempat.
Pelaku Andika mengaku, baru pertama kali ini melakukan bisnisnya ini baru pertama kali, dan rencananya satwa langka itu akan dipelihara dulu dan akan dijual jika ada yang menwarnya dengan harga mahal.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengatakan, pelaku diamankan, sudah melakukan pelanggaran hukum, karena sengaja menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi.
“Pelaku telah melakukan pelanggaran dengan Pasal 21 ayat 2 huruf A Jo Pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam ekosistemnya,”jelas Riyanto.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kata Ruyanto, pelaku diancan hukuman 5 tahun penjara.
“Hingga kini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk pengembangan lainnya. Ditakuti ada pelaku lain dari pelaku Andika,”tutup Riyanto.
Selanjutnya, satwa langka tersebut diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah 6 Probolinggo.
Moh Ruhimat, Seksi BKSDA Wilayah 6 Probolinggo mengatakan, sambil menunggu proses penyidikan dari Polres Probolinggo, satwa tersebut dilakukan perawatan dan dititipkan di penangkaran konservasi.(dic)