Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Jun 2024 13:16 WIB ·

Polres Situbondo Amankan Satu Pucuk Senpi M-16 Rakitan dan Belasan Butir Amunisi


					Barang bukti senpi M-16 rakitan, dan 17 butir amunisi TJ kaliber 5,56.mm. Perbesar

Barang bukti senpi M-16 rakitan, dan 17 butir amunisi TJ kaliber 5,56.mm.

Situbondo, reportasenews.com – Petugas gabungan antara Intelkam dan tim opsnal Satreskrim Polres Situbondo, berhasil mengamankan satu pucuk senjata api (Senpi) M-16 rakitan, dan belasan butir amunisi kaliber TJ 5,56, Rabu (5/6/2024).

Selain berhasil mengamankan pemilik Senpi M-16 rakitan bernama Erfan Wahyudi (42) warga Dusun Pesisir, Desa Mlandingan, Kecamatan Bungatan, dengan barang bukti Senpi M-16, 11 butir amunisi TJ 5,56, satu buah magazine, tas ransel, satu senter dan peralatan berburu dan satu pisau.

Namun, petugas gabungan Polres Situbondo, juga berhasil mengamankan perakit atau pembuat Senpi M-16 tersebut, yakni Muhammad Ridwan (45) warga Desa Tamanan Timur, Kecamatan Tamanan, Bondowoso, Jawa Timur.

Bahkan, dari rumah pria yang berprofesi sebagai tukang servis senjata angin, petugas berhasil mengamankan barang bukti bor duduk, gerinda, bor tangan, alat penghalus, alat pengukur dan enam buah amunisi TJ kaliber 5,65.

Diperoleh keterangan, pertama kali petugas gabungan antara Intelkam dan tim opsnal Polres Situbondo, mengamankan Erfan Wahyudi di rumah dan barang bukti satu pucuk Senpi M-16 rakitan dan sejumlah barang bukti yang lain di rumah Erfan.

Namun, berdasarkan pengakuan Erfan kepada petugas, Senpi tersebut didapat dari M Ridwan warga Desa /Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, sehingga petugas langsung menangkan M Ridwan di rumahnya. Bahkan, untuk pengembangan kasusnya, kedua terduga pelaku dan sejumlah barang bukti langsung diamankan di Mapolres Situbondo.

“Awalnya yang diamankan pemegang senpi M-16 rakitan, yakni Erfan Wahyudi. Selanjutnya, kami mengamankan M Ridwan yang disebut-sebut perakit atau pembuat senpi M-16 rakitan tersebut,”ujar petugas yang tak mau disebutkan namanya, Rabu (5/6/2024).

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, untuk pengembangan kasusnya, kedua terduga pelaku pemilik dan perakit senpi M-16 rakitan, keduanya masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.

“Selain itu, berdasarkan pengakuan terduga pelaku Erfan, satu pucuk senpi M-16 rakitan tanpa izin itu, digunakan untuk berburu babi hutan di kawasan hutan,”kata AKP Momon. (fat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

BNN Ungkap Peredaran 2,76 kg Heroin, 9 9,83 kg Sabu-sabu, dan 114,23 kg Ganja

4 Oktober 2024 - 14:37 WIB

Jelang Perayaan HUT Ke-79, Panglima TNI dan Kapolri Gelar Doa Bersama di Monas

3 Oktober 2024 - 20:15 WIB

Merasa Tak Adil, Puluhan Nakes RSUD Ahmad Ripin Muaro Jambi Datangi Kantor Bupati

3 Oktober 2024 - 19:12 WIB

4 Pemuda ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Anak hingga Tewas karena Mencuri

3 Oktober 2024 - 18:43 WIB

Minati Produk Batik Sawit Smart Batik, Thomas Djiwandono: Produknya Bagus dan Harus Terus Dikembangkan

3 Oktober 2024 - 18:31 WIB

Kemenkopolhukam Lakukan Sinkronisasi Program Penanggungan Teroris di Kementerian dan Lembaga

3 Oktober 2024 - 15:08 WIB

Trending di Nasional