Site icon Reportase News

Polres Sumba Timur Ungkap Penipuan Produk Bank Fiktif

KUPANG, Reportasenews – Polres Sumba Timur, Polda NTT, mengungkap kasus penipuan dengan penggelapan dengan modus produk perbankan fiktif yang dilakukan salah satu pegawai yang bekerja pada salah satu Bank BUMN. 

Menurut Kapolres Sumba Timur, AKBP. Gede Harimbawa kasus penipuan tersebut dilakukan tersangka berinisial RAH, salah satu karyawan Bank BUMN di Kota Waingapu, Sumba Timur terhadap seorang nasabahnya yakni EU warga Kelurahan Hambala, Sumba Timur.

Kasus tersebut kata Gede bermula pada pada 19 Desember 2024 pelaku RAH yang adalah seorang karyawan Bank BUMN mendatangi rumah korban EU untuk menarkan produk bank bernama Get Reward yang adalah program Bank2 tersebut. 

“Saat itu pelaku menawarkan program Get Reward sehingga korban diminta menyetor uang sebesar Rp. 2 Miliar dan diiming-imingi tersangka bahwa korban akan mendapat cash back (pengembalian) sebesar Rp. 120 juta,” ujar Kapolres Sumba Tinur  AKBP. Gede Harimbawa melalui keterangan tertulis yang diterima reportasenews.com..

Penawaran tersebut lalu disetujui korban karena yakin jika produk Get Reward adalah program dari Bank termpat pelaku RAH bekerja. Sehingga pada 23 Desember 2024, pelaku kembali mendatangi rumah korban dan meminta korban EU untuk menandatangani slip pengambilan uang sebesar Rp. 2 miliar dari rekeninga korban. 

“Pelaku juga meminta buku tabungan bisnis milik korban lalu pergi mencairkan dana sebesar Rp. 2 miliar dari rekening korban,” kata Gede. 

Sebelum mencairkan uang tersebut, seorang petugas bank berinisial NLH telah melakukan konfirmasi ke korban melalui pesan singkat whatsapp dan korban pun menyetuhui pencairan dana dari rekeningnya. Korban menyetujui permintaan konfirmasi penarikan uang karena percaya bahwa itu merupakan produk bank. 

“Berdasarkan konfirmasi itu, Bank menyerahkan dana Rp 2 miliar kepada pelaku,” jelas Gede. 

Setelah itu, pada 24 Desember 2024, pelaku RAH menyetor uang  sebesar Rp. 120 juta ke rekening EU untuk meyakini korban bahwa program Get Reward benar-benar ada. Padahal uang tersebut berasal dari uang korban sendiri yang dicairkan oleh pelaku. 

Kasus tersebut terungkap saat pimpinan Bank BUMN berinisial R mengunjungi rumah korban EU pada 20 Mei 2025. Saat itulah korban memberitahu jika dia juga mengikuti program Get Reward.

Dari informasi itulah, R yang merasa produk di Bank yang dipimpinnya tidak pernah ada sehingga dari hasil investigasi internal diketahui program tersebut tidak pernah ada atau program fiktif yang dibuat oleh tersangka RAH. 

Setelah diketahui tindakan RAH adalah kasus penipuan dan penggelepan sehingga kasus tersebut kemudian  dilaporkan ke pihak Polres Sumba Timur pada 5 September 2025. 

Gede menjelaskan dari hasil investigasi internal bank dan penyelidikan polisi diketahui pelaku telah menggunakan uang milik korban sebesar Rp. 1,88 miliar untuk keperluan pribadi. 

“Dari total dana Rp. 2 miliar, pelaku (telah) menggunakan Rp. 1,88 miliar untuk kepentingan pribadi dan membeli mobil 1 unit mobil Innova Reborn,” jelas Gede. 

RAH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sumba Timur, menjerat RAH dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

Diungkapkan Gede, dari tangan tersangka juga, polisi menyita uang sebesar Rp. 625 juta serta beberapa bukti lainnya. 

Dan motifnya lanjut Gede, tersangka RAH untuk mendapatkan keuntungan pribadi pribadi. (EB)

Exit mobile version