Para tersangka kasus narkoba saat diamankan di Malolres Tanjab Timur.
Muarasabak, reportasenews.com – Satnarkoba Polres Tanjab Timur berhasil mengungkap 7 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan mengamankan 12 tersangka di wilayah Kabupaten Tanjab Timur.
Kasat Narkoba Iptu Rachmat Hidayat, menjelaskan bahwa seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu tersebut berhasil diungkap dari Januari hingga Februari 2024 di wilayah hukum Polres Tanjab Timur.
“Selama kurun waktu dua bulan ini, satresnarkoba Polres Tanjab Timur berhasil mengungkap 7 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu,” jelasnya, Senin (26/02/24), dikutip dari tribunjambi.com.
Dalam oengungkapan tersebut tim Sares narkoba Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan barang bukti 30,62 gram sabu-sabu. Kasus-kasus tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Sabak Barat, Menhul, Geragai dan Sabak Timur.
“Kasus yang berhasil kami ungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar Narkoba. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi para tersangka mulai dari pengangguran, wiraswasta, dan lainnya,’’ kata Rachmat Hidayat.
Rachmat Hidayat menambahkan bahwa, peredaran narkoba sampai saat ini masih menjadi musuh yang sangat besar dan berbahaya, terutama bagi kalangan anak-anak muda bahkan di kalangan para pejalar.
Ia mengimbau agar para orang tua, tokoh masyarakat dan guru untuk lebih protect terhadap siswa siswi dan pelajar agar mereka terhindar dari jerat narkoba.
“Harus ada pengawasan yang melekat dari para lihak terkait agar bahaya narkotika ini tidak sampai menjalar ke tingkat terbawah,” pungkasnya. (bud)