DEPOK, REPORTASE – Tim narkoba Polresta Depok, berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu serta ekstasi, Sabtu malam (26/11). Dari penangkapan pelaku RYL (51), polisi menemukan barang bukti sabu yang dikemas dalam plastik bening sebanyak delapan bungkus.
Kompol Putu Kholis Aryana SIK mengatakan, dari hasil pengembangan penangkapan RYL, Â petugas akhirnya berhasil meringkus ISW (37) yang diduga bandar ekstasi berusia. Dari penangkapan ISW, tim narkoba menemukan barang bukti ekstasi sebanyak 23 butir.
Kedua bandar narkotika ini ditangkap di lokasi yang berbeda. RYL yang diduga menjadi bandar sabu diringkus tim narkoba di wilayah Komplek Samudera, Indonesia, (03/06) Pancoran Mas, Kota Depok. Sedangkan ISW yang diduga bandar ekstasi, diringkus di rumah kontrakannya di wilayah Kampung Sawah, Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Menurut Putu Kholis, penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut ada seorang yang sering menjual narkotika jenis sabu. Petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Tim kami sewaktu berada di TKP melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sama persis dengan informasi yang didapat. Sewaktu dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti sabu yang ditemukan dalam kamar tersangka dan diakui miliknya, ujar Putu.
Dari penangkapan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. ( LTF )