Senin, September 25, 2023
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Entrepreneur
  • Teknologi
  • Health
  • Jelajah
No Result
View All Result
Reportase News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Entrepreneur
  • Teknologi
  • Health
  • Jelajah
No Result
View All Result
Reportase News
No Result
View All Result
Home Daerah

Polresta Pontianak Amankan 220 Karung Bawang Merah Ilegal Asal Malaysia

by Tanjung
Kamis, 16 Maret 2017
in Daerah, Hukum, News Feed
0
Polresta Pontianak Amankan 220 Karung Bawang Merah Ilegal Asal Malaysia

penangkapan bawang merah oleh Polresta Pontianak

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pontianak, Reportasenews.com – Polresta Pontianak kembali mengamankan truk bernomor polisi KB 8963 DB bermuatan bawang merah yang tidak dilengkapi dokumen resmi, diduga berasal dari Malaysia. Bawang merah ini diselundupkan  melalui pintu perbatasan  Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang  kemudian di bawa untuk dijual kembali ke sejumlah pasar di Pontianak.

“Sesuai peraturan pemerintah, hal ini melanggar Undang-undang RI No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawasean, kepada wartawan, Rabu (15/3) kemarin.

Penangkapan truk bermuatan bawang ilegal ini dilakukan anggotanya di Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Tanjung Hului, kecamatan Pontianak Timur.

“Informasi diterima dari masyarakat, kemudian ditindakalanjuti dengan  hasil penyelidikan tersebut sekitar pukul 15.00 WIB,  ditemukan mobil truk sedang melintas di jalan Sultan Hamid II, kemudian petugas langsung menghentikan dan dilakukan pengecekan terhadap barang muatan di dalam mobil tersebut,” paparnya.

Dari hasil pengecekan, ternyata benar ditemukan bawang merah sebanyak 220 karung yang sudah dikemas dalam karung masing-masing seberat 20 kilogram yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi yang berasal dari Malaysia.

Selanjutnya terhadap barang sitaan ini beserta dan supir dibawa ke Sat Reskrim Polresta Ptk Kota guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Sopir truk bernama Toni Kristianto, warga Jalan Kom Yos Sudarso Pontianak, saat ini sudah ditahan. Untuk sementara tersangka dijerat pasal 5, pasal 6 jo pasal 31 ayat (1) UU RI No 16 Th 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” pungkasnya. (ds)

 

 

Komentar
Tanjung

Tanjung

Next Post
Pengamanan Super Ketat Sidang Putusan 7 Eksekutor Pembunuhan Anak Buah Dimas Kanjeng

Pengamanan Super Ketat Sidang Putusan 7 Eksekutor Pembunuhan Anak Buah Dimas Kanjeng

Please login to join discussion

Reportase Populer

Duplikasi Jembatan Kapuas I Sudah 80,4 Persen, Target Akhir Tahun akan Terhubung

Terduga Pelaku Pembunuhan Pasutri Sempat Berpapasan dengan Warga

Pasutri Tewas dengan Kondisi Penuh Luka, Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku

Polisi Tangkap Empat Pemuda Lakukan Pengeroyokan di Situbondo

Nekat Curi Motor, Bocah 13 Tahun di Situbondo Nyaris Dihakimi Massa

Microbus Rombongan Wisata Asal Malang Kecelakaan, Empat Korban Tewas di Jalur Pantura

  • BUMN
  • Covid 19
  • Tekno & Gadget
  • Lingkungan

Copyright © 2023 Reportase News All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Entrepreneur
  • Teknologi
  • Health
  • Jelajah

Copyright © 2023 Reportase News All Right Reserved