Pontianak, Reportasenews.com – Polresta Pontianak kembali mengamankan truk bernomor polisi KB 8963 DB bermuatan bawang merah yang tidak dilengkapi dokumen resmi, diduga berasal dari Malaysia. Bawang merah ini diselundupkan melalui pintu perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang kemudian di bawa untuk dijual kembali ke sejumlah pasar di Pontianak.
“Sesuai peraturan pemerintah, hal ini melanggar Undang-undang RI No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawasean, kepada wartawan, Rabu (15/3) kemarin.
Penangkapan truk bermuatan bawang ilegal ini dilakukan anggotanya di Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Tanjung Hului, kecamatan Pontianak Timur.
“Informasi diterima dari masyarakat, kemudian ditindakalanjuti dengan hasil penyelidikan tersebut sekitar pukul 15.00 WIB, ditemukan mobil truk sedang melintas di jalan Sultan Hamid II, kemudian petugas langsung menghentikan dan dilakukan pengecekan terhadap barang muatan di dalam mobil tersebut,” paparnya.
Dari hasil pengecekan, ternyata benar ditemukan bawang merah sebanyak 220 karung yang sudah dikemas dalam karung masing-masing seberat 20 kilogram yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi yang berasal dari Malaysia.
Selanjutnya terhadap barang sitaan ini beserta dan supir dibawa ke Sat Reskrim Polresta Ptk Kota guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Sopir truk bernama Toni Kristianto, warga Jalan Kom Yos Sudarso Pontianak, saat ini sudah ditahan. Untuk sementara tersangka dijerat pasal 5, pasal 6 jo pasal 31 ayat (1) UU RI No 16 Th 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” pungkasnya. (ds)