Jakarta, reportasenews.com – Kepala Bagian Penerangan Umum Labagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan Polri siap membantu kementerian dan lembaga pemerintah dalam upaya penarikan obat sirup yang mengandung bahan kimia penyebab gagal ginjal pada anak dari peredaran.
“Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah,” Nurul Azizah dikutip Antaranews.com.
Nurul menjelaskan pihaknya telah menginformasikan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk membantu Pemerintah melakukan pemantauan terhadap peredaran obat sirop di wilayah.
Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), telah melarang sementara peredaran obat sirop untuk anak-anak menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Larangan penggunaan obat sirup untuk anak-anak ini karena adanya kandungan bahan zat kimia yang berbahaya, salah satunya Etilen Glikol (EG). Meski demikian pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol.
Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah.
Kemenkes juga meminta kepada seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah mengenai hal itu. (*)