Tersangka dan barang bukti yang amankan polisi
Langkat, reportasenews.com – Polsek Salapian Polres langkat berhasil melakukan penangkapan terduga pelaku pengguna narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Tanjung langkat, kecamatan salapian kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Senin, 1 April 2024. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah PS (51) dan APB (31) didapati sejumlah barang bukti.
Kapolres langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK, melalui Kapolsek salapian, IPTU Hotdiatur Purba, S.Tr.K menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari warga terkait adanya penguna narkoba di lokasi tersebut. Dalam operasi yang dilakukan oleh Unit sat reskrim polsek salapian, dalam penangkapan diamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait narkoba, antara lain 1(Satu) buah bong berisi air dan alat isap, 1 ( Satu) buah plastik putih berisi kristal putih diduga sisa pemakaian sabu, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah kaca pirek kecil, 1 (satu) buah sedotan sebagai alat isap.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan Unit sat reskrim polsek salapian berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Polres langkat,” ujar IPTU HotdIatur Purba.
Kedua tersangka, PS (51) dan APB (31) telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkaranya. Upaya-upaya penegakan hukum terhadap pengguna akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkoba di wilayah Polres langkat. (Ril/Prb)