Menu

Mode Gelap

Hukum · 14 Des 2017 12:23 WIB ·

Polsek Taman Sari Bongkar Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor


					Polsek Taman Sari, Jakarta Barat membongkar komplotan curanmor/ ist Perbesar

Polsek Taman Sari, Jakarta Barat membongkar komplotan curanmor/ ist

Jakarta, reportasews.com – Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibongkar jajaran Polsek Taman Sari, Jakarta Barat. Dari kasus itu, polisi mengamankan tiga orang joki dan dua penadah.

Mereka yang diamankan yakni, Yunus (47), Carka (31), yang diketahui penadah, serta Rudi Setiawan (25), Andi Liani (22), dan Saep (24), yang merupakan joki. Kelima dibekuk di dua tempat terpisah di Jakarta Timur.

Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Erick Frendriz memaparkan, terbongkarnya aksi ini bermula saat pihaknya mengamankan pelaku bernama Doni Bagus (22) di kawasan Mangga Besar, Minggu 10 Desember 2017, bersama kunci letter T dan satu ponsel.

Kasus Doni kemudian dikembangkan dan mendapati pelaku mencuri 15 kali menggondol sepeda motor dalam kurun waktu sebulan. Motor itupun kemudian ia jual ke kawasan Karawang, Bekasi, Jawa Barat.

“Dari keterangan doni, akhirnya kami mengembangkan ke kasus curanmor lainnya,” tutur AKBP Erick ketika dikonfirmasi.

Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Bintoro menambahkan, melalui kasubdit buser, AKP Antonius, petugas kemudian mengamankan Yunus di sekitaran Cakung, Jakarta Timur. Motor itu dibelinya dengan harga variatif, mulai dari Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per unitnya.

Tak puas mendapatkan penadah. Polisi kemudian kembali memperluas penyidikan. Berbekal keterangan Yunus, petugas mengembangkan kasus ini dan mendapati satu sindikat curanmor yang dikendalikan oleh Carka yang juga penadah.

Empat orang pelaku pun tak berkutik saat petugas mengamankannya di kawasan Mall Cakung, Jakarta Timur saat hendak beraksi. Beberapa unit kunci letter T berhasil diamankan petugas.

“Ada satu sepeda motor yang digunakan untuk beraksi dan uang tunai sekitar Rp6,7 juta hasil penjualan,” ucap Kompol Bintoro.

Kini lima orang pelaku itu telah digelandang ke Polsek Metro Taman Sari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kelima pelaku terancam hukuman lima tahun penjara lantaran dianggap melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. (*)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo

25 Februari 2025 - 07:45 WIB

Trending di Hukum