Situbondo, reportasenews.com–Polisi mengerahkan polwan-polwan cantik untuk mensosialisasikan kenaikan biaya andmn SNTK, pasca pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan  Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilingkungan Polri. Kondisi tersebut mendapat pehatian khusus Polres Situbondo.
Bahkan, Kapolres Situbondo AKBP Puji Hendro Wibowo melalui  Kasat Lantas AKP Ris Andrian Yudho Nugroho itu, menyatakan dengan tegas tidak ada kenaikan pajak  untuk kendaraan bermotor.
Meski demikian, untuk menanggapi dan menyikapi pertanyaan masyarakat  yang mengaku bingung dan belum memahami pasca diberlakukannya PP Nomor 60 Tahun  2016. Polres Situbondo akan terus melakukan sosialisasi tentang isi  PP  Nomor 60 tahun 2016 tersebut.
“Karena masyarakat masih banyak yang salah persepsi dalam memahami PP Nomor 60 Tahun  2016, dalam PP tersebut yang naik bukan  pajaknya, namun yang naik adalah biaya administrasinya saja,†kata AKP Ris Andrian Yudho Nugroho, Minggu (8/1).
Kasat Lantas juga memberikan contoh tarif pembuatan SIM tidak ada kenaikan kecuali untuk SIM D1 sebesar Rp. 50.000 yang merupakan jenis SIM baru.
“Selain itu, kenaikan biaya administrasi STNK untuk roda dua dari Rp. 50.000 berubah menjadi Rp. 100.000, dan biaya administrasi TNKB dari Rp. 30.000 menjadi Rp. 60.000, itupun dibayarkan setiap lima  tahun sekali.
AKP  Ris Andrian Yudho Nugroho   menegaskan, jika  kenaikan tarif administrasi ini akan masuk dalam kas negara dan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pelayanan publik.(fat)