Probolinggo, reportasenews.com – Dugaan pemotongan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh SP, Kasi Pembangunan di Kecamatan Gading, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh unit Tipikor Polres Probolinggo, yang sebelumnya SP diperiksa sebagai saksi..
Polisi menetapkan SP sebagai tersangka pemotongan DD setelah tim Tipikor melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi ahli dan saksi-saksi lainnya Senin (9/10). SP dan Z staf dari Kecamatan Gading, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemotongan Dana Desa.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan uang sekitar Rp 99 juta, sebagai barang bukti terkait pemotongan DD tersebut. Itu semua berasal dari 7 desa yang telah menyerahkan uang DD itu. BB uang DD sekitar Rp 99 juta itu ternyata diamankan dari tangan tersangka SP dan Z. Namun, paling besar uang DD itu dipegang oleh tersangka SP.
Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad, saat dikonfirmasi mengataakan kalau dua orang dari kantor Kecamatan Gading itu yakni SP dan Z telah diamankan dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Karena untuk kasus dugaan korupsi, membutuhhkan keterangan saksi, kerugian negara dan barang buktinya.
”Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi bisa menjadi dua alat bukti, kami tetapkan keduanya sebagai tersangka. Kami juga sudah tahan keduanya (tersangka),”tegas Kapolres Fadli Samad, saat dikonfirmasi.
Mantan Kapolres Tuban ini mengatakan, untuk penjelasan lebih lanjut soal praktek dugaan pemotongan dana desa tersebut, tunggu hasil proses penyidikan.(dic)