Menu

Mode Gelap

Lingkungan · 23 Apr 2018 11:05 WIB ·

Program Perempuan Petualang Cantik Memakan Hewan Dilindungi Menuai Kecaman


					Program Perempuan Petualang Cantik Memakan Hewan Dilindungi Menuai Kecaman Perbesar

Jakarta,reportasenews.com – 22 April sebagai Hari Bumi yang diperingati secara internasional, hendaknya dimaknai sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran manusia akan pentingnya Bumi sebagai penyokong kehidupan. Ketika gerakan peduli lingkungan semakin kencang disuarakan di setiap sendi kehidupan, ternyata masih ada pihak yang melakukan sebaliknya.

Sebuah program acara Para Petualang Cantik (PPC) milik televisi Trans 7 pada Minggu, 22 April 2018, pukul 10.00 WIB , menuai kecaman, karena menghadirkan adegan memasak Kima atau biasa disebut Giant Clam hasil tangkapan dari alam.

Program yang pengambilan liputannya  di Kepulauan Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan itu menunjukkan sesuatu yang tidak mendidik dan bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah untuk melestarikan satwa-satwa dilindungi. Dalam tayangan itu terlihat para presenter memasak dan mengkonsumsi Kima atau kerang dengan bentuk unik.

Kima adalah kerang raksasa dengan berat mencapai 250 kg dengan usia mencapai 100 tahun. Kima memiliki nama lain, yakni Tridacna dan Giant Calm. Kima berasal dari keluarga kerang-kerangan. Kerang raksasa ini mempunyai jenis yang berbeda-beda, ada Tridacna Crocea, Derasa, Gigas, Maxima, Squamosa, Hippopus-Hippopus, dan Hippopus Porcellanus. Setiap jenis kima dibedakan berdasarkan jenis cangkangnya. Ada yang lunak, keras, tebal dan tipis.

Sayangnya, beberapa jenis kima sudah hilang dari perairan. Itu sebabnya, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan dan Jenis Tumbuhan dan Satwa memasukkan ke tujuh jenis kima yang hidup di Indonesia menjadi hewan yang dilindungi.

Kima termasuk hewan hemafrodit, yakni hewan berkelamin ganda. Pertumbuhan kima termasuk lambat, dari fase telur hingga mempunyai cangkang. Kima juga rentan dimangsa oleh predator. Dari jutaan sel telur yang dihasilkan kima dewasa, hanya puluhan ekor saja yang mampu bertahan hingga memiliki cangkang.

Spesies laut ini hanya bisa berkembangbiak di lautan yang bersih dan tidak tercemar airnya. Itu sebabnya ia tak mudah ditemukan. Salah satu kawasan dengan populasi Kima terbanyak terdapat di perairan Sulawesi Tenggara, tepatnya di pulau Toli-Toli. Di tempat itu kima dipelihara dengan baik, agar tidak punah.

Kima merupakan penyaring alami air laut. Saat makan, kima akan menyedot air laut yang berisi plankton dan kotoran. Air laut itu akan disaring dan dikeluarkan kembali setelah bersih. Dalam sehari, seekor kima bisa menyaring berton-ton air laut. Selain kotoran, kima juga menyerap zat nitrogen dan fosfat yang berbahaya bagi laut.

Tak hanya itu, cangkang kima juga menjadi tempat tinggal bagi terumbu karang dan ikan-ikan kecil. Bahkan, cangkang kima bisa menjadi alat untuk mendeteksi keadaan air laut. Jika cangkang kima berwarna pucat, tandanya laut mengalami kenaikan suhu dan tercemar polusi.

Sementara terkait warna-warni cangkang Kima, hal itu berasal dari makhluk separuh hewan dan separuh tumbuhan, bernama zooxanthellae. Makhluk itu menempel pada cangkang kima dan melakukan fotosintesis di sana.

Mengingat Kima sangat rentan untuk punah, Eco Diver Journalists (EDJ) selaku organisasi jurnalis yang peduli isu-isu kelautan dan konservasi, sangat menyayangkan tayangan Para Petualang Cantik (PPC) yang didalamnya ada adegan mengkonsumsi Kima.

Oleh karena itu, Eco Diver Journalists (EDJ) menyampaikan sejumlah hal, yakni:

1.Peduli bahwa Kima (kerang raksasa) termasuk hewan langka yang tidak mudah ditemukan, sehingga, tidak boleh ditangkap atau dikonsumsi, sebagaimana Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan dan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

2.Menyadarkan masyarakat bahwa kima dimasukkan ke dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau Konvensi Internasional tentang Perdagangan Flora dan Fauna Langka, dan sebagai biota yang dilindungi oleh Organisasi Perlindungan Satwa Internasional (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources/ IUCN) sejak awal tahun 1990-an.

3.Meminta penanggungjawab program Para Petualang Cantik (PPC) melakukan riset mendalam, sebelum melakukan peliputan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Meminta setiap media memberikan pendidikan lingkungan secara benar, sesuai kode etik jurnalistik, yakni menghasilkan berita yang akurat (pasal 1).

4.Apabila ada kegiatan yang mengakibatkan memusnahnya hewan-hewan laut yang dilindungi, maka ancaman hukuman pidana menanti: yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 1,2 milyar bagi nelayan, 10 tahun penjara bagi nahkoda kapal dan denda Rp 1,2 milyar. Penjara 10 tahun dan denda Rp 2 milyar bagi pengepul (UU Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 Pasal 84).

5.Jika ada pihak yang merusak plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan dapat dipidana penjara 2 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar (UU Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 Pasal 87 (1) .

6.Sedangkan jika karena kelalaiannya mengakibatkan rusaknya plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan dipidana penjara 1 tahun dan denda 5 ratus juta rupiah (UU Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 Pasal 87 (2).

Eco Diver Journalists (EDJ) ingin mengingatkan bahwa saat ini, tercatat 10 jenis kima yang tersebar di perairan tropis di Samudera India dan Pasifik. Marga Tridacna meliputi 8 jenis dan marga Hippopus hanya terdiri dari 2 jenis. Indonesia merupakan salah satu daerah pusat penyebaran kima di dunia, dimana 7 spesies diantaranya ditemukan di perairan nusantara.

Sayangya, di saat yang bersamaan, Kima mengalami penurunan jumlah populasi, akibat eksploitasi yang dilakukan terus menerus oleh manusia. Karena itu, kepedulian terhadap satwa laut dilindungi sangat diperlukan. (*)

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Seludupkan 15 Kg Sabu, 4 WNA Malaysia Ditangkap

11 Februari 2025 - 19:30 WIB

Pencarian Cristian Ricardo Dihentikan Setelah Tujuh Hari Tanpa Hasil

11 Februari 2025 - 16:44 WIB

Harmoni Senja di Bukit Buhunuah, Favoritnya Pendaki yang ingin merasakan Ketenangan

11 Februari 2025 - 14:39 WIB

Pelaku Pencurian Kotak Amal di Pontianak Babak Belur diamuk Massa

11 Februari 2025 - 14:34 WIB

Setara Institut: Penempatan TNI Aktif Sebagai Direktur Bulog Hianati  Reformasi TNI

10 Februari 2025 - 20:10 WIB

Warga Muara Jekak Tenggelam di Sungai Pawan, Ditemukan Meninggal Dunia

10 Februari 2025 - 18:16 WIB

Trending di Daerah