SURABAYA, REPORTASE – Predator  pencabulan 23 anak SMP dikawasan Benowo, Triono Agus Widodo alias A’an, (34), warga Jalan Bandarejo II gang 1 Kecamatan Benowo, Surabaya, Jawa Timur, divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam amar putusan itu Aan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
“Dengan ini terdakwa atas nama Triono Agus Widodo alias A’an divonis 15 tahun kurungan penjara,” ungkap Tutut Topo, Hakim Ketua di PN Surabya, Kamis (20/10).
Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa yang menuntut 20 tahun. Irene mengatakan masih akan pikir pikir dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 15 tahun.
“Saya masih akan koordinasi dengan atasan saya, apa menerima putusan ini atau akan banding,” beber Irene.
Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum terdakwa, Fariji mengaku masih akan kordinasi dengan keluarga terdakwa.
“Memang dibandingkan tuntutan lebih ringan, tapi putusan itu sangat maksimal, jadi kami bicarakan sama keluarga dulu,” ungkap Fariji.
Sebelumnya, aksi bejat terdakwa terbongkar setelah pihak sekolah menerima laporan dari siswa siswanya yang menjadi korban pencabulan dan pelecehan kekerasan seksual terdakwa. Selanjutnya pihak sekolah melaporkan aksi bejat terdakwa ke salah satu LSM perlindungan anak dan akhirnya membawa kasus ini keranah hukum.(IMA)