Menu

Mode Gelap

Hukum · 21 Okt 2016 13:56 WIB ·

Predator Pencabulan Anak Divonis 15 Tahun Penjara


					Terdakwa pelaku pencabulan anak usai mendengarkan vonis Hakim Perbesar

Terdakwa pelaku pencabulan anak usai mendengarkan vonis Hakim

SURABAYA, REPORTASE – Predator  pencabulan 23 anak SMP dikawasan Benowo, Triono Agus Widodo alias A’an, (34), warga Jalan Bandarejo II gang 1 Kecamatan Benowo, Surabaya, Jawa Timur, divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan itu Aan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

“Dengan ini terdakwa atas nama Triono Agus Widodo alias A’an divonis 15 tahun kurungan penjara,” ungkap Tutut Topo, Hakim Ketua di PN Surabya, Kamis (20/10).

Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa yang menuntut 20 tahun. Irene mengatakan masih akan pikir pikir dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 15 tahun.

“Saya masih akan koordinasi dengan atasan saya, apa menerima putusan ini atau akan banding,” beber Irene.

Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum terdakwa, Fariji mengaku masih akan kordinasi dengan keluarga terdakwa.

“Memang dibandingkan tuntutan lebih ringan, tapi putusan itu sangat maksimal, jadi kami bicarakan sama keluarga dulu,” ungkap Fariji.

Sebelumnya, aksi bejat terdakwa terbongkar setelah pihak sekolah menerima laporan dari siswa siswanya yang menjadi korban pencabulan dan pelecehan kekerasan seksual terdakwa. Selanjutnya pihak sekolah melaporkan aksi bejat terdakwa ke salah satu LSM perlindungan anak dan akhirnya membawa kasus ini keranah hukum.(IMA)

 

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

BNN Ungkap Peredaran 2,76 kg Heroin, 9 9,83 kg Sabu-sabu, dan 114,23 kg Ganja

4 Oktober 2024 - 14:37 WIB

Jelang Perayaan HUT Ke-79, Panglima TNI dan Kapolri Gelar Doa Bersama di Monas

3 Oktober 2024 - 20:15 WIB

Merasa Tak Adil, Puluhan Nakes RSUD Ahmad Ripin Muaro Jambi Datangi Kantor Bupati

3 Oktober 2024 - 19:12 WIB

4 Pemuda ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Anak hingga Tewas karena Mencuri

3 Oktober 2024 - 18:43 WIB

Momen Hari Batik Nasional 2024, Smart Batik Kerjasama dengan Forum Nasional Guru Penggerak Ciptakan Batik Guru Penggerak Nasional

3 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Minati Produk Batik Sawit Smart Batik, Thomas Djiwandono: Produknya Bagus dan Harus Terus Dikembangkan

3 Oktober 2024 - 18:31 WIB

Trending di Daerah