Menu

Mode Gelap

Hukum · 25 Jan 2017 12:55 WIB ·

Presiden Jokowi Kabulkan Grasi Antasari


					Antasari Azhar sesaat setelah dibebaskan bersyarat dari LP. Presiden Jokowi memberikan grasi. Perbesar

Antasari Azhar sesaat setelah dibebaskan bersyarat dari LP. Presiden Jokowi memberikan grasi.

Jakarta, reportasenews.com- Presiden  Jokowi mengabulkan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, membenarkan hal tersebut.

“Pagi ini saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan,” kata Boyamin dikutip dari Antara, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Untuk memastikan informasi ini, Boyamin akan mengecek ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melihat surat persetujuan grasi tersebut.

Kata dia, secara aturan surat grasi presiden dikirimkan melalui Ketua PN Jaksel. “Untuk isi dan detailnya belum dapat dijelaskan, sebelum saya menerima secara resmi (surat grasi) itu,” kata Boyamin.

Antasari divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran. Antasari mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, tapi ia tetap dihukum.

Antasari Azhar ditahan sejak Mei 2009. Dia meninggalkan Lapas Tangerang dengan status bebas bersyarat pada Kamis, 10 November 2016.

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Berkah Ramadhan, PLN UIT JBT Nyalakan Listrik, Wujudkan Mimpi Masyarakat dalam Light Up The Dream

12 Maret 2025 - 19:00 WIB

Trending di Nasional