JAKARTA, REPORTASE-Perintah Presiden Jokowi agar proses hukum dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaya Purnama, memuncullkan paradigma baru dalam proses hukum. Politisi Senayan, menuduhnya melanggar hukum dan tidak sesuai KUHAP.
Menurut Jokowi, keterbukaan  dilakukan agar publik dapat betul-betul melihat secara langsung proses penyelesaian kasus tersebut agar di kemudian hari tak menimbulkan kebimbangan dan kecurigaan di kalangan masyarakat.
“Saya minta kemarin untuk terbuka biar tidak ada syak wasangka,” ujar Presiden Jokowi, Senin (7/11).
Presiden Joko Widodo menekankan bahwa dirinya telah memberikan arahan kepada Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian agar gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama disiarkan melalui media.
Meski demikian, pemerintah sebelumnya akan melihat terlebih dahulu terkait aturan hukum maupun Undang-Undang yang mengatur hal tersebut.
“Saya sudah perintahkan kepada Kapolri agar pemeriksaannya terbuka. Tetapi kita juga harus melihat apakah ada aturan hukum atau Undang-Undang yang memperbolehkan atau tidak,” ujar Presiden.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman mengkritik keinginan Jokowi yang meminta agar gelar perkara digelar terbuka.
Menurut Benny akan melanggar hukum yang sudah ada di Indonesia.
“Itu melanggar asas due process of law. Yang terbuka untuk umum itu hanya sidang di pengadilan. Kalau penyidikan itu terbuka untuk umum itu sama dengan tidak menghargai prinsip due process of law,” ujar Benny.(tat)