Jakarta, reprotasenews.com – Dua menterinya disebut menerima aliran dana dalam kasus korupsi mega proyek e-KTP, Presiden Joko Widodo mengatakan silahkan diproses jika ada pakta hukum dan bukti yang kuat.
“Negara kita adalah negara hukum, jadi jika ada bukti hukum, fakta fakta hukum ya diproses saja”, ujar Jokowi di Gedung Sekretaria Negara, Jakarta, Jumat, (223/03), sebagaimana dilansir di laman kompas.com.
Jokowi meminta kepada kedua menterinya (Puan Maharani dan Pramono Anung ) ikut bertanggungjawab jika memang terlibat dalam korupsi itu. “dan semua harus berani bertanggungjawab”, ujar Jokowi..
Namun demikian Presiden Jokowi mengingatkan kembali bahwa proses hukum atas kedua menterinya dilakukan jika penegak hukum menemukan pakta dan bukti-bukti yang kuat terkait masalah tersebut.
Sebelumnya nama Puan Maharani dan Pramono Anung disebut oleh Setya Novanto ikut menerima aliran dana dari hasil korupsi proyek e-KTP. Hal itu diakatakn Setnov dalam sidang pemeriksaan lanjutan kasus korupsi mega proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Puan dan Pramono disebut ikut menerima aliaran dana masing-masing sebesar 500 ribu Dolar Amerika Serikat. Itu keterangan Made Oka,” kata Setya Novanto kepada majelis hakim saat diperiksa sebagai terdakwa. (*)
