Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang, mengamankan seorang pria berinisial AA yang melakukan penganiayaan terhadap pacarnya DIA hingga tewas.
Kupang, Reportasenews.com –
Seorang pria di Kupang, Nusa Tenggara Timur, berinisial AA (38) diamankan polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya yakni DIA (23) yang sedang hamil dua bulan hingga tewas. AA diamankan polisi sejak Minggu (8/10) malam sekitar pukul 20.00 Wita.
“Iya, kami sudah amankan dan tetapkan AA sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang sudah kami kantongi,” kata Kasat Reskrim Polres Kupang, IPTU. Elpidus Kono Feka yang dikonfirmasi Reportasenews.com, Selasa (10/10)
Menurut Elpidus, kasus penganiayaan yang dilakukan AA terhadap pacarnya DIA hingga tewas terjadi pada Minggu (8/10) sekitar pukul 18.00 Wita di tempat tinggal tersangka AA di Kelurahan Oebelo Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang.
Dia menjelaskan kasus tersebut bermula dari tersangka AA yang baru saja pulang kerja mendapati pacarnya sedang tidur. “Saat tersangka pulang, korban sedang tidur,” kata Elpidus.
Tersangka AA kemudian membangunkan korban dan menyuruh korban membeli kopi di depan tempat tinggal mereka.
Usai membeli kopi, korban DIA sempat membuatkan kopi buat tersangka. Saat itulah AA terjadi pertengkaran antara korban dan tersangka karena tersangka menuduh pacaranya itu telah berselingkuh dengan laki-laki lain tapi dibantah oleh DIA.
“Saat itu tersangka AA emosi, lalu menganiaya korban hingga meninggal,” jelas Elpidus.
Dia menjelaskan antara korban dan tersangka sudah tinggal serumah meski belum memilili ikatan pernikahan yang sah.
Saat terjadi pertengkaran, sempat didengar oleh tetangga yakni Hani Lay yang kemudian menelpon saksi lainnya yakni Rinto Mbatu untuk mengecek percecokan antara pasangan kekasih tersebut.
Namun saat saksi Rinto mendatangi rumah pasangan kekasih tersebut dia menemukan korban DIA telah tergeletak di lantai dan diduga telah meninggal dunia.
Aparat Polres Kupang yang mendapat laporan langsung mendatangi TKP di Jalan Timor Raya, RT 003, RW 002 Kelurahan Oebelo.
“Kita langsung lakukan olah TKP, dan mengamankan tersangka AA saat itu juga untuk dimintai keterangan,” kata Elpidus.
Dari keterangan saksi dan pengakuan tersangka AA sehingga penyidik telah menetapkan AA sebagai tersangka.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, AA kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah langsung dilakukan penahanan, pada Senin sore” kata Elpidus.
Elpidus juga menerangkan bahwa tersangka dan korban yang telah tinggal bersama selama beberapa tahun terakhir tanpa ikatan pernikahan yang sah juga telah dikaruniai dua orang anak.
Disampaikan Elpidus korban DIA diduga sedang mengandung anak ketiga dengan usia kandungan sekitar dua bulan. “Ini sesuai hasil otopsi sementara,” ujar Elpidus.
Dikatakannya, tersangka AA dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUH Pidana pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dan pasal 76C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (eba)